JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sudah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap melanjutkan penggusuran permukiman warga bantaran Kali Ciliwung di Bidaracina, Jakarta Timur.
Penggusuran tetap dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan sodetan Ciliwung.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menilai, putusan PTUN tidak bersifat tetap karena Pemprov DKI masih akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Yayan menilai, selama belum ada putusan dengan kekuatan hukum tetap, penggusuran terhadap permukiman warga tetap bisa dilanjutkan.
"Jadi, masih tetap lanjut. Kan ini belum ada putusan, tetap berjalan. Kecuali kalau sudah in kraht (in kracht van gewijsde atau berketetapan hukum), ada keputusan tetap, kalau dibatalkan, ya kita keputusan akhirnya harus seperti apa," kata Yayan di Balai Kota, Kamis (28/4/2016).
Warga Bidaracina mengajukan gugatan ke PTUN terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya. Perubahan itu tanpa sepengetahuan warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, 25 April ini, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penetapan lokasi pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur melanggar asas-asas pemerintahan.
Dalam perkembangannya, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengajukan kasasi ke MA. Pada kasasi nanti, ada kemungkinan Pemprov DKI akan kembali kalah. Jika kondisi itu terjadi, Yayan menyatakan, Pemprov DKI pasti akan melakukan peninjauan kembali (PK).
"Ya semua perkara bisa aja diajukan PK, tetapi nanti tunggu dulu putusan kasasinya. Kalau memang udah menang ya kita tidak akan mengajukan PK," kata Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.