Pemprov DKI Akan Tetap Gusur Permukiman di Bidaracina meski Kalah di PTUN
Alsadad Rudi
Kompas.com - 28/04/2016, 19:27 WIB
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menilai, putusan PTUN tidak bersifat tetap karena Pemprov DKI masih akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.