Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Warga Bidaracina Anggap Ahok Tak Paham Hukum...

Kompas.com - 29/04/2016, 07:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun warga Bidaracina memenangkan gugatan terkait proyek sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa proyek itu akan tetap berlanjut.

Pernyataan Ahok itu mendapat kritik dari Astriyani, salah satu wakil warga Bidaracina.

Sebab, sebut Astriani, Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet (jalur masuk) Sodetan.

(Baca juga: Ahok: Gugatan oleh Warga Bidaracina Hambat Normalisasi Ciliwung)

PTUN juga, sebut dia, telah meminta SK tersebut dicabut. Karenanya, perempuan dengan sapaan Astri itu menilai Ahok tidak memahami hukum apabila tetap melanjutkan proyek tersebut.

"Kalau Pak Ahok bilang dia mau mengerjain inlet setelah putusan PTUN ya saya ketawa. Berarti dia enggak paham hukum," kata Astri, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).

Astri meminta Ahok untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Menurut dia, warga lebih menghargai kalau Pemprov DKI melakukan hal tersebut.

"Buat kami warga yang saya wakili akan lebih menghargai kalau Pemprov DKI bilang mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kenapa, karena itu artinya mereka taat hukum, mereka paham bagaimana sistem hukum bekerja," ujar Astri.

(Baca juga: Lulung Sebut Kekalahan Pemprov DKI di Bidaracina karena Fokus ke Reklamasi)

Ia juga mempersilakan Pemprov DKI Jakarta membawa bukti ke pengadilan yang menunjukkan bahwa proyek tersebut sudah dijalankan dengan baik. 

Namun, menurut dia, Pemprov DKI selama ini tidak mengerjakan proyek tersebut dengan baik. Ia menyebut Pemprov telah berlaku sewenang-wenang kepada warga.

Pemprov DKI, kata dia, terkesan tertutup soal rencana proyek ini dan mengenai dampaknya.

Padahal, warga justru berharap Pemprov terbuka, termasuk soal penggantian kepada warga yang terdampak proyek. 

"Pemprov harus memperhatikan dampak relokasi, dijelaskan dengan baik, kompensasi yang bisa diberikan, kegiatan yang bisa dilakukan warga untuk meminimalkan dampak, misalnya ekonomi, dampak sosial, karena cukup banyak warga kami yang mata pencahariannya itu di pasar, yang lokasinya dekat rumah sini," ujar Astri.

Harapan warga 

Astri menyatakan, para warga yang bermukim di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur itu tidak menolak proyek pembangunan inlet (jalur masuk) sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

Asalkan, Pemprov DKI memenuhi semua aturan dan memerhatikan hak warga yang terdampak proyek.

Dengan kemenangan warga di PTUN, sedianya Pemprov DKI membuka ruang partisipasi baru, seperti negosiasi dan musyawarah dengan warga untuk membicarakan masalah pembangunan inlet sodetan tersebut.

(Baca juga: Biro Hukum DKI Keberatan dengan Putusan PTUN yang Memenangkan Warga Bidaracina)

Pada dasarnya, kata Astri, warga Bidaracina mendukung program pembangunan pemerintah.

Namun, menurut dia, pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan memenuhi asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.

Pihaknya juga meminta prosesnya tidak disusupi oleh kepentingan lain, yang bertentangan dengan kepentingan publik.

Hal yang terpenting untuk warga, menurut dia, lahan yang akan dibebaskan itu betul-betul dipakai untuk pembangunan inlet sodetan.

"Karena masyarakat sebenarnya tidak menolak pembangunan," ujar Astri.

Atas putusan PTUN yang memenangkan warga tersebut, Astri mengatakan bahwa warga setempat amat mensyukurinya.

Ada beberapa poin dasar gugatan warga yang diterima majelis hakim. Pertama, Ahok dianggap tidak melakukan konsultasi publik sebelum menerbitkan SK.

Kedua, Ahok tidak menginformasikan kepada warga terdampak perihal diterbitkannya SK.

(Baca: Pemprov DKI Akui Tidak Sosialisasi Tatap Muka Langsung ke Warga Bidaracina)

Ketiga, Ahok tidak mengumumkan, baik secara langsung di lokasi atau media, peta lokasi pembangunan sebagaimana disebutkan dalam SK.

Keempat, Ahok dianggap tidak menjelaskan perubahan luas pembangunan lokasi dari 6.095,94 meter persegi menjadi 10.357 meter persegi, berikut batas-batasnya kepada warga.

Ahok juga dianggap tidak menyusun Amdal untuk SK yang dia keluarkan.

Kompas TV Relokasi Warga Bidaracina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com