JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menyelidiki temuan 10.000 smartphone yang disita dari dua mobil boks beberapa waktu lalu. Saat ini penyidik masih menyelidiki terkait izin postel ponsel selular tersebut.
"Masih dalam proses penyelidikan saat ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadhil Imran saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/6/2016).
Fadhil menambahkan saat ini penyidik sedang menyelidiki izin postel dari temuan 10.000 ponsel tersebut. Izin postel merupakan dokumen yang mutlak diperlukan oleh perusahaan distributor atau Pabrikan barang-barang atau produk perangkat telekomunikasi seperti ponsel, walky talky, perangkat penyiaran radio dan sebagainya.
"Kami sedang menyelidiki terkait izin postel dari 10.000 HP (handphone) tersebut," ucapnya.
Mengenai penyelidikan izin kepabenan dari telepon selular tersebut, Fadhil menilai jadi ranah dari Bea Cukai. Saat ditanyai mengenai barang bukti telepon selular itu ditempatkan dimana, Fadhil menegaskan saat ini semuanya masih lengkap berada di Mapolda Metro Jaya.
"Barang bukti semua masih lengkap ada di Dit Reskrimsus," kata Fadhil.
Kasus ini bermula saat dua mobil boks yang mengangkut 10.000 ponsel diamankan polisi di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016). Kedua mobil tersebut diduga digunakan untuk membawa ponsel ilegal. (Baca: 10.000 Smartphone Xiaomi dan iPhone Disita di Jakarta Barat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.