Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Pajak Kendaraan 15 Persen

Kompas.com - 23/06/2016, 11:56 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengusulkan agar pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota naik 15 persen. Usulan ini telah diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dari usulan tersebut, DPRD akan membahas pembuatan sebuah peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukumnya.

"Kami lagi ngajuin ke DPRD supaya naik jadi 15 persen. Ini lagi diajuin Perdanya," kata dia di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).

Menurut Basuki, menaikan pajak kendaraan merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan populasi kendaraan.

Untuk menaikan pajak, kata dia, dibutuhkan sebuah Perda yang harus melalui persetujuan DPRD. "Karena mesti Perda, kami (Pemprov DKI) sendiri enggak bisa," ujar dia.

Saat ini, Perda yang jadi acuan pengenaan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta adalah Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Besaran pajak kendaraan bervariasi sesuai subyek pemiliknya. Khusus untuk kepemilikan pribadi, dikenakan pajak progresif berdasarkan alamat domisili.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan:

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10 persen;

Sementara itu, tarif kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2 persen.

Untuk tarif pajak kendaraan bermotor TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kegiatan sosial keagamaan ditetapkan sebesar 0,50 persen.

Kemudian tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com