Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Penghina Presiden Jokowi Dihukum Maksimal karena Cabuli Anak

Kompas.com - 13/07/2016, 13:48 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengunjungi Muhammad Arsyad (26), tersangka pencabulan anak perempuan, di Markas Polresta Depok, Rabu (13/7/2016).

Erlinda menilai Arsyad perlu dihukum maksimal untuk menimbulkan efek jera. "Kami dorong agar hukumannya maksimal, seumur hidup," kata Erlinda.

Arsyad saat ini disangka melanggar Pasal 332 KUHP karena membawa kabur anak di bawah umur dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Baca juga: Ditanya Mengapa Cabuli Anak-anak, Arsyad Mengaku karena Sayang)

Menurut Erlinda, Arsyad dapat disebut sebagai predator karena ia diketahui sudah mencabuli empat anak. 

Selain itu, kata dia, Arsyad patut diduga sebagai paedofil. Salah satu indikasinya adalah koleksi foto anak-anak kecil yang ada di kamera Arsyad.

Korban Arsyad yang sudah diketahui adalah K, anak di bawah umur yang dibawa kabur dari rumahnya di Cilodong, Depok, ke Villa Rindu Alam, di Puncak, pada 5 Juni 2016 lalu.

Anak itu sempat dicabuli, tetapi belum sampai disetubuhi dan akhirnya dipulangkan. Korban lainnya adalah F, anak di bawah umur yang dibawa kabur pada Minggu (10/7/2016) ke vila yang sama.

Beruntung, tangisan F saat akan disetubuhi itu didengar oleh warga sekitar. Arsyad kemudian ditangkap dan ditahan.

Modus yang digunakan Arsyad juga tak jauh berbeda. (Baca juga: Ini Modus Penghina Presiden Jokowi Rayu Anak Kecil)

Ia diduga mengiming-imingi anak yang ditemuinya di jalan dengan uang kemudian mengajak anak tersebut untuk naik ke motornya dengan dalih minta ditunjukkan lokasi minimarket.

Adapun Arsyad pernah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan oleh pihak Mabes Polri karena dilaporkan atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo pada 2014.

Ia mengunggah gambar montase hasil rekayasa yang menunjukkan Presiden Joko Widodo sedang berhubungan seksual dengan mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com