Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermain "Pokemon Go" di Pinggir Jalan, Ponsel Karyawati Dijambret

Kompas.com - 28/07/2016, 13:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hati-hati memakai ponsel untuk bermain game "Pokemon Go" di pinggir jalan. Bisa-bisa malah jadi sasaran pelaku penjambretan. Seperti yang dialami karyawati berinisial BU yang dijambret sepulang kerja di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat sedang mengendarai sepeda motor, BU berhenti di pinggir jalan untuk bermain Pokemon. Tanpa disadari dari belakang dua pelaku jambret yang berboncengan Suzuki Shogun B 6995 KGS datang langsung menarik ponsel Samsung Galaxy E7 korban.

BU sempat terlibat tarik menarik saat mempertahankan ponselnya dengan pelaku yang dibonceng. Akhirnya pelaku dapat kabur membawa lari ponsel korban. Meski begitu, korban berani mengejar pelaku sambil berteriak 'jambret'.

"Yang dijambret memang sedang main itu (Pokemon), kemudian jadi kesempatan buat tersangka menjambret," kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Argowiyono, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/7/2016).

Argo mengatakan, saat korban mengejar dan berteriak jambret ada anggotanya yang sedang melaksanakan patroli. Anggota, menurutnya, kemudian ikut mengejar kedua pelaku.

"Tersangka kemudian salah masuk jalan dan masuk ke parkiran motor RS Gading Pluit, karena jalan itu buntu," ujar Argo.

Salah satu tersangka, AA alias AF ditangkap di lokasi. Sementara rekannya T alias A ditangkap beberapa jam kemudian. Argo menyatakan, hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan penjambretan sebanyak puluhan kali.

"Sudah beberapa kali di Pulogadung, Jakarta Timur dan di Jakarta Utara," ujar Argo.

Salah satu tersangka AA mengaku, memang mengincar korban yang sedang bermain ponsel di jalan. Ponsel yang dicuri pelaku kemudian dijual dengan harga miring.

"Uangnya buat makan, saya enggak ada kerjaan, sehari-hari ngamen doang," ujar AA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang dibekuk dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Baca: Demam "Pokemon Go" Landa Dunia, Waspadai Ladang Ranjau...)

Kompas TV Tangkap Pokemon dengan Pokemon Go
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com