Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Pilkada Rawan Kecurangan jika Gugatan "Judicial Review" UU Pilkada Dikabulkan

Kompas.com - 07/10/2016, 13:12 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang uji materi terhadap aturan cuti kampanye bagi pejabat  petahana dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

Ahok menginginkan para petahana saat masa kampanye pilkada, yang berlangsung empat bulan, tidak harus cuti selama empat bulan juga. Cuti hanya dilakukan jika sang petahana memang hendak berkampanye. Ahok berargumen, jika masa jabatannya harus dipotong cuti selama empat bulan, masa tugasnya akan tidak genap lima tahun.

Agenda sidang kemarin mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah dan DPR RI. Pihak Presiden menghadirkan mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, sebagai ahli. Sedangkan Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, selaku pihak terkait, menghadirkan empat saksi ahli.

Para ahli tersebut ialah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sinah, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat, Masykurudin Hafidz, dan Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri.

Sementara saksi ahli dari DPR tidak hadir dalam persidangan.

Ahli dari Presiden, Djohermansyah awalnya menceritakan bahwa ia sudah berpengalaman 40 tahun di bidang otonomi dan pemerintahan daerah, baik sebagai praktisi maupun akademisi. Sejak tahun 2005, sebanyak 67,5 persen kepala daerah terjerat kasus hukum menjelang pilkada.

Ia mencontohkan sejumlah modus penyalahgunaan wewenang dalam Pilkada. Menurut dia, modusnya mulai dari penyelewengan dana bantuan sosial, penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penyalahgunaan perizinan, hingga politisasi pegawai negeri sipil.

Oleh karena itu, kata Djohermansyah, pemerintah bersama DPR mencari cara agar calon yang berstatus petahana tidak menyalahgunakan wewenangnya. Solusinya, dengan membuat aturan yang mewajibkan cuti pada masa kampanye.

"Cuti saat masa kampanye diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang luar biasa oleh petahana," kata Djohermansyah.

Djohermansyah juga meminta Ahok untuk mengingat sumpahnya untuk menjalakan undang-undang saat dilantik sebagai Gubernur DKI. Ahok, kata Djohermansyah, sebagai penggugat juga mempunyai pengalaman cukup panjang di pemerintah daerah. Seharusnya, menurut Djohermansyah, Ahok sangat tahu banyaknya kecurangan yang membayangi Pilkada di Indonesia.

"Tapi saya memahami, kita sekarang berada dalam demokrasi ultra liberal, pasar bebas yang jauh sekali dari nilai ideologi Pancasila. Tidak ada lagi rasa dan periksa, yang penting bagaimana kita bisa terus berkuasa," kata dia.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait yaitu Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, mengatakan, jika judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok diterima, ada kemungkinan Ahok memanfaatkan fasilitas negara saat berkampanye pada Pilkada DKI 2017.

Mustafa menyampaikan, UU Pilkada saat ini memiliki subtansi untuk menyetarakan para calon pimpinan daerah yang bersaing pada pilkada. Mustafa menambahkan, ada kemungkinan kepala daerah yang tidak cuti bisa memolitisasi bawahannya.

"Sangat mudah untuk memobilisasi, memberikan ancaman mutasi hingga eksploitasi terhadap birokrasi yang dilakukan atasannya," kata Mustafa dalam persidangan.

Mustafa mengatakan, pasal 28 d ayat 3 UU Pilkada yang menjadi pokok uji materil Ahok harusnya menjadi rujukan untuk menyetarakan hak bersaing pada pilkada. Mustafa juga meminta agar persidangan memikirkan secara matang jika menerima judicial review tersebut yang menurutnya akan membuat ketimpangan dalam persaingan.

"Petahana harus dikontrol, diawasi dan dibatasi untuk penyimpangan apalagi ada momen pilkada. Khususnya terkait akses birokrasi dan kekuasaan yang melekat padanya," kata Mustafa.

Ahli lain dari pihak terkait yaitu Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Masykurudin Hafidz mengatakan, Ahok rentan untuk memanfaatkan kekuasaannya jika tidak melaksanakan cuti kampanye pada Pilkada DKI 2017. Masykurudin menjelaskan, dari data yang dihimpun Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat pada pilkada sebelumnya, ditemukan banyak pemanfaatan kekuasaan yang dilakukan oleh petahana.

Pemanfaatan tersebut seperti memanfaatkan media massa dan bantuan sosial yang bisa dijadikan alat kampanye untuk petahana. Pemanfaatan media massa, kata Masykurudin, sering ditemukan petahana menyelipkan visi misi ketika berbicara di depan publik.

Sedangkan untuk bantuan sosial, petahana mengarahkan bantuan tersebut sebagai cara untuk meraup suara. Hal tersebut pernah ditemukan di Balikpapan, Kalimantan Selatan, Tangerang Selatan, dan Jember.

"Ada praktek yang tidak setara ketika aparatur sipil negara ikut kampanye, bisa jadi kampanye terselubung, dan memanfaatkan fasilitas publik," kata Masykurudin.

Ia menambahkan, aat petahana turun ke masyarakat, akan terjadi kebingungan apakah dia datang sebagai pejabat negara atau sebagai figur yang sedang mengikuti pilkada. Selain itu, cuti kampanye juga akan membuat kesetaraan dengan calon lain yang mengikuti pilkada.

"Dengan menyandang status cuti, petahana bisa untuk mengatur waktu dan setara dengan calon lainnya," kata Masykurudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Megapolitan
Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com