JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang perempuan paruh baya, Elyana Farida, mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/10/2016), karena rumahnya diklaim oleh tetangganya sendiri.
Elyana menuturkan, awalnya tetangganya meminjam bukti pajak bumi bangunan (PBB) rumah Elyana ke suaminya pada 2015. Namun, setelah dipinjamkan, tetangganya langsung membuat sertifikat bangunan rumah Elyana atas namanya sendiri.
"Rumah saya secara surat sudah dikuasai, tapi secara fisik masih sama saya. Saya mohon bantuan Pak Ahok. Saya sekarang masih teraniaya," kata Elyana kepada Ahok di pendopo Balai Kota, Rabu.
Elyana memaparkan kepada Ahok, ia sudah memiliki PBB selama 15 tahun terakhir. Ia juga sudah memiliki akta jual beli (AJB) tanah.
Elyana mengatakan, ada mafia tanah yang membuat sertifikat untuk tetangganya. Pasalnya, ia mengaku tak pernah menjual dan memberikan kepada tetangganya.
Sertifikat itu pun mencantumkan alamat yang salah. Di sertifikat milik tetangganya tercantum alamat Jalan Limo, RT 08 RW 02, Balimester, Jatinegara. Sementara alamat asli bangunan berada di RT 05 RW 02 Nomor 17, Kelurahan Balimester, Jatinegara.
"Ini dicatat nomornya. Saya pakai pengacara urus deh," kata Ahok kepada stafnya di depan Elyana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.