Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Proyek Sebelum Pembahasan KUA-PPAS Dinilai Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 02/11/2016, 22:13 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dilakukannya lelang dini proyek pembangunan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan DPRD DKI Jakarta dinilai tak melanggar aturan.

Menurut Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda, lelang dini semacam itu diatur dalam Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Percepatan bisa dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan perencanaan dan pembangunan yang lama, salah satunya rusun," kata Bless di Balai Kota, Rabu (2/11/2016).

(Baca juga: Plt Gubernur DKI: Kalau Lelang Tak Disetujui Dewan, Ya Hentikan Saja)

Hal ini disampaikan Bless dalam menanggapi dibatalkannya lelang dini 14 proyek kegiatan untuk tahun anggaran 2017 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Ia membatalkan lelang dini karena ke-14 proyek itu belum melalui pembahasan dengan DPRD.

Namun, menurut Bless, ke-14 proyek yang lelang dininya dibatalkan ini memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

"Selain itu, percepatan dapat dilakukan untuk proyek yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Beberapa proyek rusun yang akan dilaksanakan tahun depan nilainya di atas Rp 1 triliun," kata Bless.

(Baca juga: Lelang Dibatalkan, Rusun dan Rumah Sakit Kemungkinan Gagal Dibangun)

Adapun Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari tiga poin, yakni sebagai berikut: 

1. Kelompok kerja ULP segera  mengumumkan  pelaksanaan  pemilihan penyedia  barang/jasa secara  luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan.

2. Untuk pengadaan  barang/jasa  tertentu, kelompok  kerja  ULP  dapat  mengumumkan pelaksanaan pemilihan  penyedia barang/jasa secara luas  kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.

3. Pelaksanaan pelelangan/seleksi  diumumkan  secara  terbuka  dengan  mengumumkan secara luas sekurang- kurangnya melalui website kementerian/lembaga/pemerintah daerah/ Institusi, papan pengumuman  resmi untuk masyarakat, dan portal pengadaan nasional melalui LPSE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com