JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhammad Syukur Mandar, menyebut hampir 200 pengacara akan mendampingi lima anggota HMI yang ditetapkan menjadi tersangka menyusul aksi unjuk rasa yang ricuh pada Jumat (4/11/2016).
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan itu.
"Hampir 200 orang kuasa hukum yang mendampingi teman-teman HMI yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan aksi unjuk rasa tanggal 4 November," kata Syukur di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).
Syukur menilai, kelima anggota HMI tersebut ditangkap secara paksa oleh polisi. Ia menyebut polisi tidak sesuai prosedur dalam melakukan penangkapan.
Kelima anggota HMI tersebut ditangkap karena diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Jumat lalu.
"Tadi kami mengadu ke Komnas HAM. Kenapa kami mengadu karena sejak tadi malam kami akan melakukan pendampingan secara hukum kepada beberapa teman yang ditangkap tidak dibenarkan. Padahal KUHP kita jelas, setiap orang yang disangkakan atau diperiksa memiliki hak hukum memiliki penasehat hukum. Itu yang sama sekali tidak terjadi," kata dia.
Syukur menganggap, penangkapan itu bermuatan politis. Penangkapan itu, kata dia, merupakan salah satu bentuk pengalihan isu.
"Kami anggap kasus ini lebih bernuansa politis. Terkait dengan upaya pengalihan isu dari tuntutan HMI termasuk tuntutan umat Islam terhadap penistaan agama atas pernyataan Ahok," kata Syukur.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah, Sekjen HMI, Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Kelimanya disangka melanggar pasal 212 jo Pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam kericuhan yang waktu itu terjadi, seorang warga meninggal dunia karena asma. Tercatat, 21 kendaraan, baik milik TNI-Polri maupun umum, dirusak. Tiga di antaranya dibakar di tengah aksi unjuk rasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.