Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Ingatkan Sanksi jika Cagub-Cawagub Mengundurkan Diri

Kompas.com - 12/11/2016, 19:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan pasangan calon gubernur-wakil gubernur tidak dapat mengundurkan diri pada kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut Sumarno, hal itu diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Pasangan calon yang sudah ditetapkan, tidak boleh mengundurkan diri," kata Sumarno, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).

(Baca: Ahok: Lebih Baik Saya Dipenjara daripada Mundur!)

Di dalam aturan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur yang mengundurkan diri dengan sengaja, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka terancam pidana.

Sanksinya dapat berupa kurungan paling sebentar 24 bulan dan paling lama 60 bulan atau denda paling rendah Rp 25 miliar dan paling tinggi sebesar Rp 50 miliar.

Sebelumnya, calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku dirinya didesak untuk mundur dari kontestasi pilkada. Namun Basuki atau Ahok menolak permintaan tersebut.

Ahok diminta mundur karena dianggap akan terus membuat suasana tidak kondusif. Sebab, Ahok sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

"Oleh karena itu memang tidak perlu mendesak mundur. Biarlah proses terus berjalan, toh proses hukum kan sedang berjalan," kata Sumarno.

Kompas TV Ahok: Kalo Disuruh Mundur, Lebih Baik Saya Dipenjara


Sumarno meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum dan menghormati aparat penegak hukum dalam menyelesaikan dugaan penistaan yang dilakukan Ahok.

"Maka tidak perlu didesak-desak untuk mundur," kata Sumarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com