Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Ahok

Kompas.com - 02/12/2016, 06:11 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengimbau peserta doa bersama di lapangan Monumen Nasional (Monas), pada Jumat (2/12/2016), agar tetap mengawal dan menghormati proses hukum tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.

Lebih jauh lagi, dia berpendapat bahwa pemimpin harus mengutamakan dan memelihara persatuan bangsa.

"Banyak teman-teman saya bilang, mestinya seorang pemimpin itu berhati-hati dalam bertutur kata. Jadi jangan sampai memecah belah kebhinnekaan yang sudah terajut dengan baik. Itu saja sih, apapun keputusan hukum yang diumumkan oleh kepolisian, harus kita hormati," kata Sandi kepada pewarta, Kamis (1/12/2016) malam.

(Baca: Jaksa Agung: Dakwaan Kasus Ahok Sudah Selesai)

Menurut dia, masyarakat Jakarta membutuhkan sosok pemimpin yang berada di tengah-tengah dan bisa membaur dengan semua kalangan.

Selain itu, pemimpin juga diharapkan bisa membawa kesejukan di dalam kehidupan bermasyarakat.

"Kita butuh pemimpin yang menyatupadukan kita. Selama ini, kita sudah disibukkan dengan perpecahan yang sebetulnya enggak perlu. Yang perlu kita fokuskan itu adalah menciptakan lapangan kerja, memperbaiki sistem pendidikan, menjaga stabilitas harga supaya biaya hidup tidak terlalu meningkat, itu saja," tutur Sandi.

(Baca: Cerita Sandiaga tentang "Peci Gus Dur" dan Analogi Persatuan Indonesia)

Di satu sisi, Sandi mengapresiasi apa yang dilakukan Basuki saat ini, yakni lebih menahan diri untuk tidak bicara ceplas-ceplos seperti sebelumnya. Sandi juga meyakini Basuki bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Saya apresiasi sekali (perubahan sikap Basuki). Jadi Insya Allah dia bisa, walaupun dia sempat ngomong sama saya pribadi waktu itu, 'Gua ini apa adanya, gua dicintai rakyat karena gua ceplas-ceplos,' begitu. Ya, ceplas ceplos itu membuat komentar yang sensitif yang akhirnya warga menganggap sangat memecah belah, jadi kita sudah harus bersatu," ujar Sandi.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan penyusunan dakwaan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

 

Penyusunan dakwaan tersebut rampung dalam satu hari pascaberkas perkara kasus Ahok dinyatakan lengkap. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Penyerahan tersangka dan barang bukti juga baru dilakukan pada Kamis (1/12/2016) pagi.

Kompas TV Perjalanan Proses Hukum Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com