JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016), menggelar razia parkir liar di Pancoran, Jakarta Selatan. Kepala Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Christianto, menyebut sempat ada kericuhan karena pemilik kendaraan yang ditertibkan mengamuk.
Christianto bercerita, kericuhan bermula ketika petugas menggembosi ban mobil pribadi yang parkir di bahu Jalan Pengadegan Utara. Para pemilik yang tidak terima kemudian memprovokasi warga lainnya untuk ikut menghadang petugas.
Namun gesekan tersebut tak berlangsung lama dan berhasil dilerai petugas lainnya.
"Pemilik mobil bilang 'Saya tidak terima! Pokoknya balikin seperti semula! Jangan main gembos-gembosin saja dong!' Tapi kericuhan saat penertiban parkir liar hal biasa yang dialami petugas di lapangan," kata Christianto dalam keterangan tertulisnya.
Christianto menyebutkan, penindakan parkir liar dilakukan di Jalan Kalibata, Jalan Rawajati, Jalan Pengadegan Utara, dan Cikoko karena banyaknya kendaraan pribadi, taksi online, hingga angkot yang parkir dan membuat macet.
Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi menyebutkan, kendaraan bermotor yang parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan berupa pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemda, dan pencabutan pentil ban.
Dalam operasi tadi, para petugas menderek 17 kendaraan, menilang 19 angkutan, menilang (oleh polisi) 26 kendaraan pribadi, mencabut pentil 15 motor dan 13 mobil, dan menghentikan operasi lima angkutan yang terdiri dari angkot, taksi, dan light truck.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.