Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Buni Yani Tidak Lihat Video Lengkap Pidato Ahok di Kepulauan Seribu

Kompas.com - 14/12/2016, 13:13 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, tidak melihat isi video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara utuh sebelum mengunggah ulang penggalan video tersebut di akun Facebook miliknya.

Hal itu terungkap melalui isi kesaksian Buni yang dibacakan kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

"Bahwa tersangka Buni Yani saat memberikan keterangan mengaku tidak menonton video utuh pidato saksi Basuki. Tersangka hanya menonton penggalan video yang diunggah oleh akun Facebook Media NKRI yang berdurasi 30 detik," kata anggota kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Robert Manulang, di hadapan majelis hakim.

Robert menjelaskan, Buni melihat penggalan video pidato Basuki dari akun Facebook Media NKRI secara berulang-ulang sebelum mengunggah ulang video yang sama. Dalam kesaksiannya saat diperiksa polisi, Buni juga mengaku mengerti tentang internet dan tata cara berkomunikasi di dunia maya.

Adapun video yang diunggah Buni merupakan sebagian kecil dari video utuh pidato Basuki di Kepulauan Seribu dengan durasi lebih kurang 1 jam 40 menit. Video tersebut berasal dari Diskominfomas DKI Jakarta.

Sebelumnya, Buni mengunggah ulang penggalan video pidato Basuki berikut dengan caption, "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

Menurut Buni, dia menyertakan caption itu dengan tujuan untuk mengajak netizen berdiskusi. Namun, penyidik menilai isi caption itu justru mengandung unsur pencemaran nama baik dan provokasi terkait SARA. (Baca: Polda Metro Jaya Tolak Semua Dalil Permohonan Praperadilan Buni Yani)

Kuasa hukum Polda Metro Jaya memaparkan pandangan dari berbagai ahli, termasuk ahli bahasa, sosiologi, dan ITE, sebelum akhirnya menetapkan Buni sebagai tersangka.

Kompas TV Buni Yani Akui Jadi Korban Kriminalisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com