Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: Kilas Balik Bom Thamrin

Kompas.com - 16/12/2016, 07:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal 2016, ketenangan warga Ibu Kota terusik. Kawasan Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016), diserang sekelompok teroris yang melakukan pengeboman disertai dengan penembakan.

Aksi teror ini diawali oleh salah satu pelaku bernama Ahmad Muhazan yang melakukan bom bunuh diri. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.39 WIB di kedai kopi Starbucks, Theater Djakarta.

Sebelum meledakkan bom yang dilekatkan di tubuhnya, pelaku sempat berusaha memegang tangan petugas satpam kafe tersebut yang bernama Aldi Tardiansyah (17).

Beruntung, Aldi selamat karena berhasil menghindar. Namun, ia terpental hingga 10 meter dan menghantam kaca di dalam Starbucks. Aldi beserta pengunjung lainnya terluka akibat ledakan itu. Sementara tubuh pelaku hancur.

Selain melukai beberapa orang, ledakan tersebut menghancurkan kafe itu. Siang itu, kondisi arus lalu lintas di depan gerai Starbucks, Jalan MH Thamrin, baik dari arah Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Negara, maupun sebaliknya, masih normal.

Setelah aksi teror di Starbucks, selang 11 detik berikutnya, ledakan bom kedua terjadi. Pelaku lainnya, Dian Juni Kurniadi, menyerang pos polisi yang ada di dekat Gedung Sarinah.

Dian Juni membawa bom tabung dengan menggunakan sepeda motor. Bom yang digunakan merupakan bom yang mengenakan saklar untuk menghidupkannya.

Naas, saat Dian Juni meledakan pos polisi itu, ada dua warga sipil, yakni Sugito (43) dan Rico Hermawan (22), serta seorang polisi, Ajun Inspektur Satu Deni. Sugito dan Rico tewas. Adapun Deni terluka parah.

AFP / BAY ISMOYO Polisi berpakaian sipil mengarahkan pistol ke arah terduga pelaku di luar sebuah kafe setelah ledakan menghantam kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016. Serangkaian ledakan menewaskan sejumlah orang, terjadi baku tembak antara polisi dan beberapa orang yang diduga pelaku.
Sugito merupakan seorang kurir yang hendak mengirim barang. Saat bom itu meledak, ia sedang berjalan kaki melewati pos polisi. Adapun Rico saat itu tengah berurusan dengan polisi di pos polisi tersebut karena ditilang.

Ia ditilang saat hendak mengantarkan sepupunya, Anggun Kartikasari (24), untuk menjalani wawancara pekerjaan. Beruntung, Anggun selamat.

Bom yang meledak di pos polisi berdaya ledak lebih besar dari sebelumnya. Atas dasar itu, perhatian polisi fokus ke sana. Polisi yang berada di sekitar lokasi awalnya belum menyadari ledakan di kafe Starbucks.

Selang lima menit kemudian, polisi melakukan penutupan ruas Jalan MH Thamrin di kedua arahnya. Namun tepat pukul 10.48 WIB, pelaku lainnya, Sunakim alias Afif dan Muhamad Ali, muncul dari arah kerumunan massa dekat Starbucks.

Keduanya membawa ransel yang belakangan diketahui berisi bom rakitan. Afif berjalan ke tengah dan langsung menembak ke arah polisi yang ada di lokasi. Timah panas juga melesat ke arah lain dan mengenai Rais Karna.

Rais yang mengenakan baju hitam tergeletak di jalan setelah timah panas menembus kepalanya. Ia tewas setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, pelaku lainnya, M Ali berlari ke area dalam Starbucks. Di lokasi itu, dia membrondong dua warga negara asing, yaitu Amer Quali Tahar (WN Kanada) dan Yohanes Antonius Maria. Amer Quali Tahar pun tewas.

Tak lama kemudian, polisi berdatangan ke lokasi. Baku tembak pun tak terelakkan. Bahkan, pelaku sempat melempar granat rakitan ke arah polisi.

Singkat cerita, Afif dan M Ali tewas setelah terkena ledakan bom yang mereka bawa dan ditambah tembakan polisi.

AP / VERI SANOVRI Foto ini dirilis oleh agensi berita China Xinhua, seorang pria tak dikenal dengan senjata, terduga pelaku, terlihat setelah ledakan menghantam kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016. Serangkaian ledakan menewaskan sejumlah orang, terjadi baku tembak antara polisi dan beberapa orang yang diduga pelaku.
Tercatat, akibat aksi teror tersebut menelan 21 korban. Delapan di antaranya meninggal dunia, terdiri dari empat pelaku dan empat warga sipil. Sementara sisanya menderita luka-luka.

Polisi menduga aksi teror di kawasan MH Thamrin berkaitan dengan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Muhammad Bahrun Naim alias Anggih Tamtomo alias Abu Rayan dituding sebagai dalang serangan itu.


Bahrun Naim adalah eks-narapidana kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Ia ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada November 2010.

Barang bukti dalam penangkapan itu adalah 533 butir peluru senjata laras panjang dan 32 butir peluru kaliber 99 milimeter. Namun, dalam proses penyidikan kasus Naim, kepolisian tidak menemukan adanya keterkaitan Naim dengan tindakan terorisme.

Alhasil, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, 9 Juni 2011, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan bagi Naim karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

Seusai menjalani hukuman, Bahrun Naim keluar dari penjara sekitar Juni 2012. Menurut catatan Satuan Tugas Khusus Antiteror Polri, Naim diduga telah melakukan baiat atau menobatkan diri sebagai bagian dari ISIS pada 2014. Pada tahun yang sama, Naim menuju Suriah.

Polisi menyebut, kelompok ISIS mengirimkan sejumlah dana ke WNI di Indonesia. Pengiriman uang dari Suriah itu memakai jasa Western Union.

Tercatat, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 31 orang yang terlibat di dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kasus bom Thamrin tersebut sudah memasuki masa persidangan. Ada beberapa yang sudah dijatuhi vonis dari mejelis hakim. Namun, masih ada juga yang baru memasuki masa penuntutan.

Twitter @Abay_Last Korban ledakan di Sarinah, Kamis (14/1/2016).
Salah satu tersangka, Fahrudin alias Abu Zaid, dituntut enam tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).


Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana, dalam tuntutannya menyatakan Fahrudin terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, dikurangi hukuman yang sudah dijalani terdakwa," kata Nana saat membacakan tuntutannya.

Fahrudin dituduh terlibat karena perannya dianggap mengetahui serangan bom Thamrin. Ia ditangkap di Malang setelah ledakan bom Thamrin, saat menginap di rumah Ali Mamudin.

Ali Mamudin merupakan terpidana jaringan bom Thamrin yang lebih dulu divonis 8 tahun karena dianggap punya peran sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan di Thamrin.

Dalam fakta persidangan, Jaksa menilai perbuatan Fahrudin telah secara sah menurut hukum memenuhi unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap seseorang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat masal dan lainnya.

Twitter Situasi ledakan bom di Sarinah

Kompas TV Warga Letakkan Bunga untuk Korban Ledakan Bom
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com