Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Saksi, Pemindahan Lokasi, dan Pengamanan Sidang Ahok

Kompas.com - 03/01/2017, 08:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tersebut dijadwalkan dimulai Selasa (3/1/2017) pada pukul 09.00.

Pada sidang tersebut, jaksa disebut akan menghadirkan lima hingga enam orang saksi. Berdasarkan informasi, para saksi yang akan dihadirkan tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

(Baca juga: Lima atau Enam Saksi Akan Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Ahok)

Lokasi sidang kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

POOL / GATRA / DHARMA WIJAYANTO Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, sidang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Namun, karena alasan keamanan dan rekomendasi kepolisian, lokasi sidang dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian.

Sempat ada rencana sidang akan dipindahkan ke daerah Cibubur atau Kemayoran. Mahkamah Agung akhirnya menyetujui rekomendasi pemindahan lokasi sidang di Auditorium Kementan.

Ketentuan pemindahan lokasi ini, menurut Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.

Meski dipindah, MA memastikan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut tidak akan berubah.

POOL / GATRA / DHARMA WIJAYANTO Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
Adapun dalam sidang Ahok, PN Jakarta Utara telah menunjuk lima hakim, yakni hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Pengamanan sidang di lokasi baru ini tetap ketat. Terbukti, aparat gabungan yang diturunkan jumlahnya ribuan.

"Ada 2.500 personel gabungan dari mana-mana. Dari Polda Metro, Polres, TNI, Damkar dan lainnya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.

(Baca juga: 2.500 Personel Gabungan Jaga Sidang Ahok )

Aparat gabungan tersebut, lanjut dia, selain mengamankan sidang, juga mengamankan agar massa pendukung maupun yang bukan pendukung Ahok tidak bertemu.

Kedua kelompok massa itu akan dipisahkan. Pengamanan di ruang sidang, lanjut Purwanta, akan mengikuti standar permintaan jaksa.

TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan lanjutan atas kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
Purwanta juga mengatakan, pengaturan lalu lintas Jalan RM Harsono bersifat situasional. Penutupan jalan hanya akan dilakukan bila kondisi dibutuhkan.

Adapun Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu. Pernyataan Ahok itu berujung pada pelaporan sejumlah pihak ke polisi.

Ahok dijadikan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara yang bersifat terbuka terbatas.

Pada sidang perdana, jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

(Baca juga: Polisi Bagi Pengamanan Sidang Ahok dalam 4 Ring )

Kompas TV Ahok Janji Benahi Drainase di Kampung Kandang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com