Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Baru Sidang Tilang Akan Dilengkapi Sistem Transfer dan Jasa Antar

Kompas.com - 06/01/2017, 13:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani mengungkapkan sidang tilang cara baru yang mulai diterapkan Jumat (6/1/2017), masih akan terus disempurnakan.

Bentuk penyempurnaan yang akan dilakukan adalah memfasilitasi pembayaran dengan sistem transfer dan layanan jasa antar barang bukti tilang langsung ke rumah.

"Karena ini masih masa transisi, jadi pembayarannya masih harus tunai dan ambil barang bukti langsung ke kantor Kejari Jakbar. Tapi, Senin (9/1/2017) depan, kami upayakan sudah bisa transfer via BRI," kata Reda, Jumat siang.

(Baca: Setelah PN Jakbar, PN Jaktim Segera Terapkan Sidang Tilang Cara Baru)

Terkait dengan layanan jasa antar, juga akan segera diberlakukan. Nantinya, para pelanggar yang telah membayar denda tilang dapat mengajukan layanan jasa antar, di mana Kejari Jakbar bekerja sama dengan Go-Jek untuk mengirim barang bukti tilang tersebut.

"Nanti tinggal ditambahkan saja ongkosnya, antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Jasa antarnya terbatas untuk wilayah Jakarta dan Tangerang," tutur Reda.

(Baca: Sistem Baru Sidang Tilang di PN Jakbar Dipuji Warga)

Pelaksanaan sidang tilang cara baru sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Cara baru ini membuat sidang pemutusan perkara tilang tidak lagi dihadiri oleh pelanggar.

Hakim memutus total perkara tilang, lalu memutuskan berapa dendanya, kemudian mengunggah data tersebut ke laman www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id.

Di laman tersebut, ada tab pengumuman tilang yang di dalamnya terdapat tabel data lengkap pelanggar. Untuk pelaksanaan perdana sistem baru ini, ada sekitar 7.000-an data pelanggar yang dimuat di dua laman tersebut.

Guna memudahkan pencarian, pelanggar tinggal memasukkan kode empat nomor di depan dan tiga nomor paling belakang pada lembar merah surat tilang yang didapat dari polisi.

Semua data pelanggar akan dimuat tiap pekannya pada hari Jumat per pukul 08.00 WIB di dua website tersebut. Dari sana, pelanggar bisa mencari tahu berapa dendanya.

Sementara ini, pelanggar masih harus langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan untuk membayar denda dan mengambil barang bukti tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com