JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nawawi berencana menerapkan sidang tilang cara baru yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, sidang tilang baru ini akan dimulai di PN Jaktim pekan depan.
"Mudah-mudahan saya bisa nyontek dari PN Jakbar yang sudah melaksanakan lebih dulu. Apalagi di Jaktim, jumlah pelanggar (lalu lintas) itu yang paling besar. Satu pekan saja bisa sampai 5.000 pelanggar," kata Nawawi kepada Kompas.com di PN Jakbar, Jumat siang, Jumat (6/1/2017).
(Baca juga: Sistem Baru Sidang Tilang di PN Jakbar Dipuji Warga)
Nawawi mengatakan, ia bersama sejumlah pejabat pengadilan negeri di DKI Jakarta sempat tergabung sebagai inisiator sidang tilang cara baru ini.
Sistem baru ini rencananya diberlakukan di semua pengadilan negeri di DKI Jakarta secara bertahap pada Januari 2017.
"Saya dan Pak Nawawi ini ikut merumuskan. Cuma memang (PN) Jakarta Barat lebih dulu karena kami sudah siap," kata Ketua PN Jakbar, Pudjoharsoyo, secara terpisah.
Pelaksanaan sidang tilang cara baru ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
"Sidang pemutusan perkara tilang tidak lagi dihadiri oleh pelanggar. Jadi, hakim memutus total perkara tilang, lalu memutuskan berapa dendanya, kemudian datanya diunggah ke website," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani, tadi pagi.
Website yang dimaksud adalah www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id. Di laman tersebut, ada tab pengumuman tilang yang di dalamnya terdapat tabel data lengkap pelanggar.
(Baca juga: Melihat Pelaksanaan Perdana Sidang Tilang Cara Baru di PN Jakbar)
Untuk pelaksanaan perdana sistem baru ini, ada sekitar 7.000-an data pelanggar yang dimuat di dua website tersebut.
Guna memudahkan pencarian, pelanggar tinggal memasukkan kode empat nomor di depan dan tiga nomor paling belakang pada lembar merah surat tilang yang didapat dari polisi.
Semua data pelanggar akan dimuat tiap pekannya pada hari Jumat per pukul 08.00 WIB di dua website tersebut.
Dari sana, pelanggar bisa mencari tahu berapa dendanya dan langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan untuk membayar denda dan mengambil barang bukti tilang.