JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian meresmikan tiga layanan online dalam lalu lintas dan berkendara yaitu SIM baru online, E-Tilang, dan E-Samsat, Jumat (16/12/2016).
Saat di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan ketiga layanan ini adalah upaya meningkatakan layanan dan mengurangi pungutan liar.
"Masalahnya tilang kita ini dikriminalisasi. Ketika tilang masuk ke peradilan pidana. Ditangkap oleh polisi, disita, dia ditilang, setelah itu masuk peradilan, dituntut jaksa dan divonis denda pengadilan. Di beberapa negara itu tidak dikriminalisasi," kata Tito dalam sambutannya.
Tito menerangkan, Polri punya dua opsi, melakukan terobosan atau mengubah undang-undang. Menurutnya, yang penting masyarakat tidak bersentuhan dengan petugas, masuk ke pos dan dimainkan macam-macam.
Terobosan ini akhirnya dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi unthk membuat pencatatan dan penindakan melalui aplikasi. Tito mengakui selama ini pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masih sarat dengan permainan oknum.
E-tilang, E-Samsat, dan SIM baru online diharapkan dapat meminimalisir pungutan-pungutan liar dari oknum polisi sendiri hingga calo.
"Saya enggak mau nyatakan hilang, karena kadang-kadang penjahat lebih pinter dari kita. Pintar cari celah, paling tidak jauh berkurang. Karena semuanya bayarnya melalui ATM," ujar Tito. (Baca: Mulai Besok, Polisi Berlakukan E-Tilang, Apa Itu?)
Selain meminimalisir pungutan liar, Tito juga berharap masyarakat akan terbantu dengan layanan online ini. Pengurusan surat-surat berkendara dan pengurusan tilang yang selama ini memakan banyak waktu dan ongkos, kini akan jauh dipangkas.
"Jadi untuk memperpanjang nanti tidak perlu lagi untuk kembali ke daerah asal, misal orang Papua di Jakarta. Pulang biaya bisa Rp 5 juta. Jadi kawan dari Papua tidak perlu perpanjang ke Papua untuk pulang, cukup di Jakarta. Namun yang belum ada untuk SIM yang baru," kata Tito.