Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Belum Lengkap, Buni Yani Kembali Dipanggil

Kompas.com - 09/01/2017, 09:50 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Buni Yani kembali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017). Buni dipanggil kembali untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, besok jam 10 pagi," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian melalui pesan singkat, Minggu (8/1/2017).

Aldwin justru mempertanyakan berkas yang harusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas tersebut dikembalikan oleh Kejati DKI ke penyidik pada 19 Desember 2016.

Aldwin mengatakan, seharusnya berkas tersebut sudah rampung perbaikannya dan dikembalikan ke kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," kata dia.

Aldwin menilai, berkas yang ditolak oleh penyidik ini mengindikasi penyidik Polda Metro Jaya sejak awal terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani. Meski praperadilannya ditolak, Aldwin tetap meminta agar status tersangka Buni Yani digugurkan.

"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ujar Aldwin.

Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, sebelumnya menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI.

Menurut Waluyo, berkas tersebut sempat dikembalikan karena ada beberapa syarat formil dan materil yang dianggap perlu dilengkapi kembali, seperti pembuktian dan keterangan saksi-saksi.

"Keterangan saksi itu kan harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang terkait peristiwa itu. Jadi keterangan saksi harus lengkap, enggak bisa sepotong-sepotong," kata dia, Jumat (7/1/2017).

Berdasarkan KUHAP, lanjut dia, perbaikan berkas tersebut harus dikembalikan lagi ke kejaksaan oleh penyidik dalam waktu maksimal 14 hari. Kendati, tidak ada sanksi khusus jika pengembalian berkas lebih dari waktu yang ditentukan.

"Kalau menurut KUHAP, setelah dikembalikan oleh penuntut umum maka 14 hari penyidik harus kembalikan lagi. Tapi nggak ada sanksi apa (kalau lebih dari 14 hari). Namun bunyi KUHAP begitu," ujarnya.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan SARA melalui media sosial.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas unggahan potongan video Ahok di Kepulauan Seribu disertai caption yang dituding memprovokasi.

Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com