JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah gugatan praperadilannya ditolak, tim kuasa hukum Buni Yani fokus untuk mempersiakan materi pembelaan pada sidang pokok perkara nanti.
Adapun Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
"Menguji soal unsur pidana, bagaimana seseorang dianggap melawan tindak pidana atau tidak, kita buktikan di pengadilan nanti. Kita siap menghadapi pengadilan yang bahas materi pokok perkara," ujar kiasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
(Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani)
Aldwin pun mengaku kecewa akan putusan majelis hakim yang menolak seluruh permohonan kliennya. Meski begitu, ia tetap menghormati apa yang sudah menjadi putusan hakim.
"Hasil praperadilan ini kita hormati putusannya meski pertimbangan hakim itu kaku, sebatas prosedur pemeriksaan formil saja. Sebab, kita dikunci sama SEMA (surat edaran mahkamah agung)," ucap dia.
Aldwin menilai, hakim dalam membuat keputusannya telah mengesampingkan keterangan dari saksi ahli.
Menurut dia, seharusnya hakim dalam menguji syarat formil orang ditersangkakan itu tidak hanya didasarkan pada alat bukti.
"Keterangan saksi, fakta, ahli, dan bukti itu dikesampingkan, padahal saksi fakta termohon (polisi) itu memperkuat dalil praperadilannya kita," kata Aldwin.
Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
(Baca juga: Gugatan Praperadilannya Ditolak, Buni Yani Sebut Hakim Kaku)
Buni dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.