JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengapreasiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan Buni Yani. Dengan ditolaknya seluruh permohonan Buni, polisi kini fokus merampungkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat menilai, hakim tunggal sidang praperadilan tersebut, Sutiyono, mengambil putusan yang adil sesuai hukum yang berlaku.
"Penyidik terima kasih dan salut atas digelarnya sidang yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada," ujar Agus di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Agus menyampaikan, saat ini berkas perkara Buni Yani masih diteliti jaksa penuntut umum. Jika nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Targetnya kami secepatnya selesaikan berkas, kita kebut agar bisa segera disidangkan sehingga ada kepastian hukum nanti. Kami terus koordinasi dengan Kejati DKI melengkapinya, kemungkinan bisa sampai awal tahun 2017," ucap dia.
(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani)
Buni merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.