JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta mengaku sudah memberi penjelasan kepada 27 pekerja harian lepas (PHL) atau pasukan oranye.
Mereka semua diberi penjelasan tentang alasan mereka diberhentikan dari pekerjaan itu.
"Mereka sudah menerima. Mereka tadinya mau membandingkan data. Tapi setelah diberi penjelasan, akhirnya bisa menerimalah."
Demikian dituturkan panitia pengadaan barang dan jasa (PPBJ) dari Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI, Benny, Sabtu (14/1/2017).
Benny mengatakan, proses rekruitmen PHL saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya, PHL lama akan diperbarui kontraknya tiap tahun tanpa ada tes.
Tahun ini, rekruitmen PHL diatur oleh PPBJ karena termasuk pengadaan jasa. PHL yang sudah lama harus mengikuti seleksi kembali bersama calon PHL yang baru mendaftar.
"Hanya di panitia sendiri seleksinya bukan sistem gugur tapi sistem penilaian. Nilai sendiri sudah dipajang di papan," ujar Benny.
Oleh karena itu, Benny mengatakan, wajar saja jika ada PHL lama yang tersingkir sementara PHL baru diterima.
Sebelumnya, PHL yang diberhentikan ini mengadu kepada Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Mereka mengeluhkan pemberhentian secara mendadak, padahal mereka sudah bekerja lama.
Bersamaan dengan saat mereka diberhentikan, ada penerimaan 200 PHL baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.