Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Keagamaan di Monas, Boleh atau Tidak?

Kompas.com - 17/01/2017, 10:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tentang penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai lokasi kegiatan keagamaan muncul kembali setelah calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dia akan mengizinkan kawasan Monas digunakan sebagai kegiatan keagamaan jika terpilih sebagai gubernur.

Pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kawasan Monas tidak boleh digunakan untuk menggelar kegiatan keagamaan. Padahal sebelumnya, ada kegiatan doa bersama yang sering digelar di Monas.

Menyusul pelarangan itu, sempat ada petisi online agar kegiatan keagamaan bisa digelar lagi di Monas. Namun, Pemprov DKI berkukuh melarang hal itu.

Ketika disinggung kembali soal itu pada masa kampanye ini, Ahok mengatakan bukan dia yang membuat aturan tentang pemanfaatan kawasan Monas.

"Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah di kepres, PP-nya," kata Ahok di Jalan Taman Patra X, Kuningan, Minggu (15/1/2017).

Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Ahok mengatakan pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral. Menurut dia, itu sebabnya Presiden ke-1 RI Soekarno menyediakan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk beribadah serta Lapangan Banteng sebagai titik kumpul massa.

Senin (16/1/2017) kemarin, Ahok kembali menegaskan kawasan Monas harus netral. Ahok mengatakan peraturan ini diterapkan kepada semua agama. Kegiatan keagamaan yang dilarang juga bukan hanya kegiataan agama Islam saja. Kegiatan keagamaan dari agama-agama lain juga tidak boleh.

Ahok menjelaskan bahwa tiap agama memiliki aliran berbeda. Agama yang diakui di Indonesia juga ada lima. Ahok tidak bisa membayangkan bagaimana jika penganut agama lain ikut-ikutan ingin menyelenggarakan kegiatan di kawasan Monas.

"Kalau semua diizinkan, Monas bisa untuk kegiatan agama, terus kira-kira taman ini berfungsi enggak untuk orang yang mau jalan-jalan?" kata Ahok.

Landasan hukum

Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Sabdo Kurnianto, juga menegaskan, kawasan Monas diperuntukkan sebagai kawasan white area dan cagar budaya. Dia mempertegas bahwa Monas tidak boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan, terlebih yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

"Maksudnya white area itu termasuk tidak boleh ada reklame, sponsor, spanduk bersifat komersial. Monas itu sebagai ruang publik dan acara kenegaraan, seperti upacara bendera," kata Sabdo.

Selain Keppres yang disebut Ahok, larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial maupun politis juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).

Landasan hukum tertulis itu diperluas lagi ke dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.

Semua landasan hukum itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 tahun 2015. Dalam SOP itu, kegiatan massal yang dapat dilakukan di kawasan Monumen Nasional adalah upacara dan sesuai dengan SOP.

Sabdo menekankan bahwa aksi damai 2 Desember 2016 yang digelar di Monas beberapa waktu lalu bukan merupakan kegiatan keagamaan. Kegiatan tersebut dilakukan di Monas atas pertimbangan keamanan negara.

Dalam suatu kondisi, pimpinan tinggi seperti Panglima TNI dapat memanfaatkan Monas untuk kepentingan keamanan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Megapolitan
Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com