Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Informasi Banyak Pemilih Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya, Ini Kata KPU DKI

Kompas.com - 15/02/2017, 19:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017 telah selesai pada pukul 13.00 WIB. Namun, banyak pemilih yang mengeluhkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya melalui media sosial.

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, KPU DKI Jakarta sudah mengetahui informasi tersebut. Sidik mengatakan, hal itu perlu dicek kebenarannya.

Dia menyebut belum mendapatkan informasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menyebut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka.

Sidik menuturkan, kemungkinan ada persyaratan yang tidak terpenuhi apabila memang ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kalau persyaratan dia enggak lengkap, misalnya KK fotokopi, pasti enggak diizinin, itu bisa jadi dihalang-halangi karena kan kami mau ketat nih regulasinya, supaya filter," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan E-KTP atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil DKI dan melampirkan kartu keluarga (KK) asli.

Apabila KK yang dilampirkan hanya fotokopi, KPPS akan menolak. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan pemalsuan kartu identitas. Sidik menuturkan, ada beberapa pemilih yang memang hanya melampirkan fotokopi KK di Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga ditolak KPPS.

"Nah mungkin KPPS sedikit kaku karena memang dia pegang aturan itu. Termasuk suket, suket mereka kaku," kata dia.

Sidik mengatakan, kemungkinan ada kesalahpahaman pemilih terkait suket. Sebabnya, ada pemilih yang membawa bukti hasil perekaman E-KTP. Suket dan bukti perekaman E-KTP adalah dua hal yang berbeda.

Pemilih yang hanya memiliki bukti perekaman E-KTP bisa jadi telah terdaftar dalam DPT karena identitasnya sudah tercantum di dalam database kependudukan Disdukcapil DPT.

Sementara suket hanya dikeluarkan untuk pemilih yang benar-benar belum tercantum dalam DPT. Satuan pelaksana kependudukan di kelurahan akan mengecek apakah nama pemilih yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT setelah merekam data E-KTP.

Apabila belum terdaftar dalam DPT, barulah satpel kependudukan akan mengeluarkan suket untuk digunakan memilih.

"Bisa jadi enggak sampai informasi itu. Jadi seakan-akan dihalangi, padahal dia warga Jakarta. Ini juga kami evaluasi di lapangan," ucap Sidik.

Hal lainnya yang mungkin jadi persoalan banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya yakni surat pernyataan. Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, selain membawa E-KTP atau suket dan KK asli, mereka juga harus mengisi surat pernyataan yang disediakan di TPS.

Namun, jumlah surat pernyataan yang disediakan di tiap TPS hanya 20 lembar dan surat pernyataan cadangan sebagai 100 lembar di PPS kelurahan. Sidik mengatakan, surat pernyataan itu diperlukan sebagai filter dan pendataan DPT putaran kedua.

Sebabnya, pemilih yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar dalam DPT, akan dimasukan ke dalam DPT apabila ada putaran kedua. Salah satu yang terjadi yakni di TPS Apartemen Gading Nias.

Karena surat pernyataan habis dan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya masih banyak, KPPS memfotokopi sendiri surat pernyataan tersebut.

"Di tempat lain bisa jadi itu tidak dilakukan, akhirnya dianggap menghambat juga," tutur dia. (Baca: Apa yang Harus Disiapkan Pemilih Terdaftar dan Tidak Terdaftar?)

Bermula dari penyusunan daftar pemilih

Sidik mengatakan, persoalan banyaknya pemilih tidak terdaftar dan akhirnya tidak bisa menggunakan hak suaranya karena dari awal pemilih yang bersangkutan sulit ditembus keberadaannya, terutama bagi pemilih-pemilih di apartemen.

"Problem-nya di awal adalah waktu pendataan pemilih, waktu coklit, betapa sulitnya ditembus itu yang namanya pemilih di apartemen itu. Untuk membuka saja identitasnya, untuk kita cocokan atau kalau dia belum ada, kita masukkan, sulit," tutur Sidik.

Namun, pada saat hari H pemungutan suara, para pemilih itu membeludak datang ke TPS. Sementara surat suara yang tersedia terbatas, pemilih yang tidak terdaftar hanya bisa menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00-13.00 WIB dengan sisa surat suara sesuai DPT dan tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS. (Baca: Pemilih yang Gunakan E-KTP dan Suket Wajib Bawa Kartu Keluarga)

Terlebih apabila ada surat suara rusak, jumlah surat suara yang bisa digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT semakin kecil.

"Saya kira ini pelajaran bahwa PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) itu waktu pemutakhiran data pemilih harus kerja keras di apartemen, harus betul-betul mendapatkan data warga DKI Jakarta. Kalau enggak, saya bilang ya kejadian seperti hari ini, membeludak," kata Sidik.

Kompas TV Lantas aturan-aturan seperti apa yang tergolong sebagai pelanggaran di hari tenang dan sejauh mana temuan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta soal pelanggaran selama proses pilkada? Kompas Petang akan berbincang dengan anggota Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufrii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com