Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Sebut "Blusukan" Anies Berpotensi Kampanye

Kompas.com - 22/02/2017, 12:17 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Usai pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2017), calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beberapa kali blusukan, seperti meninjau lokasi banjir di Cipinang Melayu dan mengunjungi warga di Rusun Rawa Bebek.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, kegiatan Anies tersebut berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye.

"Dia punya potensi kegiatan mengarah kampanye karena ketika dia hadir ke masyarakat itu kan apa tujuannya. Kalau misal tujuannya menyapa warga, ya tentu tidak harus menyampaikan visi misinya," ujar Mimah, kepada Kompas.com, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

(Baca: Tinjau Banjir, Anies Tanya ke Warga Apakah Ahok-Djarot Pernah Datang)

Meski berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye, Bawaslu DKI Jakarta harus menelusuri lebih jauh apa saja hal yang dilakukan Anies selama blusukan tersebut.

Apabila terbukti mengarah pada kegiatan kampanye, Bawaslu akan memberi peringatan karena masa kampanye telah selesai sejak 11 Februari 2017.

"Kalau ada kegiatan yang dilakukan oleh paslon dan itu mengarah kepada kampanye, tetap kami tegur. Tentu saja harus dibuktikan pembicaraan dia apa di lapangan," kata Mimah.

(Baca: Sampaikan Program, Anies Bantah Kampanye di Rusun Rawa Bebek)

Semua pasangan cagub-cawagub harus menaati tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017, termasuk masa kampanye. Oleh karena itu, Mimah mengimbau semua pasangan calon, termasuk petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang kini sudah aktif kembali menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada kampanye.

Mimah menuturkan, jika terbukti melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye, pasangan calon yang bersangkutan dikenakan sanksi kampanye di luar jadwal.

"Jadi kalau dia melakukan sesuatu yang di luar tahapannya, melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada kampanye, itu punya konsekuensi kampanye di luar jadwal," ucap dia.

Kampanye di luar jadwal memiliki ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta."

Adapun definisi kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yakni kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

Definisi kampanye juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Pasal 1 ayat 15 PKPU tersebut menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

Kompas TV Calon Gubernur DKI Jakarta nomer urut 3, Anies Baswedan lebih memilih mendatangi TPS 29 di Kalibatan Pancoran, Jakarta Selatan. Anies datang saat pemungutan suara sedang berlangsung, disaat bersamaan pasangan Sandiaga Uno ini bertemu dengan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno yang sedang memantau jalannya pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com