Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Akan Bersaksi di Sidang Ahok, Polisi Ketatkan Pengamanan

Kompas.com - 27/02/2017, 10:55 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan bersaksi pada sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Polisi akan menambah jumlah personel pengamanan sidang tersebut.

Rizieq akan bersaksi sebagai ahli agama yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sidang akan berlangsung di Audiotorium Kementerian Pertanian, Selasa (28/2/2017) besok.

"Ya, tentunya akan kita tambah personel pengamanannya. Pasti adalah penebalan (pengamanan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Senin (27/2/2017).

Argo tak menyebut merinci jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengawal sidang tersebut. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu hanya mengatakan, jumlah personelnya akan cukup untuk mengawal sidang yang menjadi perhatian publik itu.

Dalam tiap sidang tersebut selalu diwarnai oleh aksi unjuk rasa. Massa pengunjuk rasa berasal dari pendemo pro dan kontra Ahok.

"(Penambahan jumlah personel) karena akan banyak massa yang ikut ke sana (sidang Ahok)," kata Argo.

Argo menjelaskan, pihak kepolisian akan memisahkan pengunjuk rasa dari massa pro dan kontra Ahok. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gesekan antara dua kubu itu.

"Pola pengamanannya masih seperti sidang sebelumnya. Kita akan bagi menjadi 4 ring pengamanan. Nanti massa pendemo akan kita pisahkan dengan kawat berduri dan kendaraan taktis," ujarnya.

Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan juga dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.

Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama nanti akan digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.

Kompas TV Jaksa penuntut umum meminta Rizieq Shihab sebagai saksi ahli dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di saat statusnya sebagai tersangka kasus penodaan pancasila. Lantas apa saja yang akan digali dari saksi ahli dalam persidangan, Kompas Petang akan berbincang dengan mantan hakim Asep Irawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com