Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Pendemo pada Sidang Ahok Tidak Memprovokasi

Kompas.com - 21/02/2017, 12:29 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengimbau agar massa pengunjuk rasa pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melakukan orasi dengan nada provokatif.

"Kita tetap mengimbau agar menjalankan orasi demo di depan dengan tertib damai dan juga menyampaikan orasi-orasi dengan kata yang menyejukkan, sopan, santun, penuh etika, dan tidak bernuansa provokatif," ujar Iwan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Iwan mengatakan, jika isi orasi mengandung unsur provokatif dikhawatirkan akan terjadi gesekan. Sebab, dalam demo sidang Ahok, ada dua kubu yang berunjuk rasa. Massa tersebut terdiri dari massa pro dan kontra Ahok.

"Saat ini sudah berlangsung dari GNPF sudah orasi, begitu juga massa dari (massa pendukung) Bapak Ahok. Kita buat sistem pemisahan agar tidak terjadi suatu konflik ataupun gesekan dan orasi ini jangan sampai saling bisa dengar," ucap dia.

Dalam sidang ke-11 ini, ada empat ahli yang akan hadir sebagai saksi. Keempat ahli itu yakni dua ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu ahli agama Islam, Yunahar Ilyas; ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan; Miftachul Akhyar, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU); dan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Benarkah percakapan telepon Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Kyai Haji Ma'ruf Amin disadap? Masih sebatas pertanyaan besar. Dugaan itu terlontar, saat Ketua Umum Partai Demokrat menggelar konferensi pers, pasca sidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Tommy Sihotang, tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, berencana meminta hakim memanggil SBY untuk menjelaskan dasar pernyataannya. Jika tak terbukti, tim kuasa hukum Ahok berencana menempuh langkah hukum dugaan fitnah. Sebaliknya, pihak Demokrat menuntut pihak Ahok yang lebih dulu membuktikan ungkapannya di persidangan lalu. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo meminta kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama yang harus membuktikan tudingan percakapan antara SBY dan Ketua Umum MUI. Menurut pakar teknologi informasi Pratama Persadha, kebenaran adanya penyadapan atau tidak hanya bisa dibuktikan lewat serangkaian pengujian teknis. Dugaan penyadapan terhadap Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Ahok menjelang Pilkada DKI dilempar bak bola panas oleh SBY pada Rabu 1 Februari lalu. Di sisi lain, Ketua Umum MUI Kyai Haji Ma'ruf Amin telah memaafkan, namun belum dapat bertemu Ahok secara langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com