JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengimbau agar massa pengunjuk rasa pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melakukan orasi dengan nada provokatif.
"Kita tetap mengimbau agar menjalankan orasi demo di depan dengan tertib damai dan juga menyampaikan orasi-orasi dengan kata yang menyejukkan, sopan, santun, penuh etika, dan tidak bernuansa provokatif," ujar Iwan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Iwan mengatakan, jika isi orasi mengandung unsur provokatif dikhawatirkan akan terjadi gesekan. Sebab, dalam demo sidang Ahok, ada dua kubu yang berunjuk rasa. Massa tersebut terdiri dari massa pro dan kontra Ahok.
"Saat ini sudah berlangsung dari GNPF sudah orasi, begitu juga massa dari (massa pendukung) Bapak Ahok. Kita buat sistem pemisahan agar tidak terjadi suatu konflik ataupun gesekan dan orasi ini jangan sampai saling bisa dengar," ucap dia.
Dalam sidang ke-11 ini, ada empat ahli yang akan hadir sebagai saksi. Keempat ahli itu yakni dua ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu ahli agama Islam, Yunahar Ilyas; ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan; Miftachul Akhyar, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU); dan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.