JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggantik bentuk iklan reklame menjadi bentuk LED atau videotron yang menempel di gedung-gedung. Pemprov DKI akan menerapkan sistem bagi hasil dengan pemilik gedung yang dipasang LED.
"Dengan sistem bagi hasil 70-30 kalau LED-nya digunakan untuk tayangan iklan. Kalau tidak iklan, misalnya hanya untuk nama gedungnya sendiri, itu gratis," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (27/2/2017).
Jika pemilik gedung memasang iklan komersial, mereka membayar 70 persen saja dari nilai kontrak reklame. Sementara 30 persen lagi digantikan dengan menayangkan informasi tentang program pemerintah.
"Misal ini tower BCA, Kempinski, atau Grand Hyatt semua menjadi gratis, tapi begitu dia menempelkan produk orang lain, itu berbagi antara pemda dengan 70-30," ujar Saefullah.
Menurut Saefullah, sebenarnya konsep ini sudah ada sejak lama dan sudah ada pergubnya. Namun, pelaksanaanya terhambat karena banyak yang kurang berminat.
Pemilik gedung kebanyakan menolak karena biaya listrik untuk LED mahal sekali. Mereka meminta semacam insentif tambahan sebesar 30 persen untuk mengantisipasi masalah itu. Saefullah mengatakan Pemprov DKI akan menggodok kembali solusi masalah ini.
"Tadi sudah di-iya-kan oleh Pak Gubernur, nanti kami berikan insentif lagi dan direvisi pergubnya," ujar Saefullah.