Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sidang Reklamasi Pulai F, I, dan K Diyakini Berpihak pada Nelayan

Kompas.com - 16/03/2017, 09:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memberikan putusan terkait gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi Pulau F, I, dan K. Sidang akan digelar pukul 11.00, Kamis (16/3/2017), di PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Kuasa hukum para nelayan, Tigor Hutapea, optimistis putusan sidang akan berpihak pada nelayan.

"Para penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, WALHI dan KNTI yang sangat optimis pengadilan akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta," kata Tigor, kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Sejak awal persidangan, Tigor mengklaim telah mengajukan 109 bukti dan menghadirkan 5 orang ahli serta 6 orang saksi nelayan ke pengadilan.

Menurut Tigor, semua bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah.

Tigor menjelaskan, kewenangan dalam menerbitkan obyek sengketa atau izin pelaksanaan reklamasi berada pada kewenangan Pemerintah Pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemprov DKI juga dianggap menyalahi prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangang misalnya dengan tidak mendasarkan kepada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak adanya izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material, tidak adanya rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi.

Selain itu, Tigor mengatakan tidak adanya pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada pengumuman izin Lingkungan, tidak adanya kajian lingkungan hidup strategis yang mendasari terbitnya izin reklamasi Pulau I, F, dan K sebagai obyek sengketa, tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara kawasan, terpadu dan terintegrasi dalam kawasan Teluk Jakarta.

Pihaknya juga menyebut tidak ada analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) di daerah pengambilan material reklamasi, tidak masuknya berbagai peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan yuridis dalam mengeluarkan obyek sengeketa.

Dasar terbitnya izin reklamasi Pulai F, I, dan K juga dianggap tidak sesuai dengan hukum lingkungan dan tanpa melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir dan nelayan.

Tigor mengatakan reklamasi Pulau F, I, dan K dianggap bukan untuk kepentingan publik, tapi hanya untuk kepentingan pengembang properti komersil kelompok ekonomi atas.

Kemudian, terbitnya reklamasi Pulau F, I, dan K dianggap bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) karena Pemprov DKI telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.

"Dari hal ini para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan, selain itu reklamasi sendiri telah dihentikan oleh pemerintah pusat ini menunjukkan ada kesalahan dalam proses reklamasi," ujar Tigor.

Tigor mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan agar tidak terjadi proses tindak korupsi dalam proses peradilan. Selain itu, kata Tigor, hingga hari ini, Kemenko Maritim sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari Tim Komite Gabungan untuk mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka termasuk Bappenas yang melakukan pengkajian terhadap Proyek NCICD.

Kompas TV Menko Kemaritiman Masih Mengkaji Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com