JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama menilai bahwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis Ahok.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah," ujar anggota majelis hakim Abdul Rosyad dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Selain itu, hal lainnya yang memberatkan Ahok karena majelis hakim menilai perbuatan Ahok telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antar-umat beragama dan antar-golongan," kata dia.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Ahok antara lain yakni sikapnya selama masa persidangan. Ahok juga tidak pernah dihukum selama masa hidupnya.
Baca: Tidak Merasa Bersalah Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Ahok
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.