Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Sandiaga Uno

Kompas.com - 09/05/2017, 15:59 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno memberikan komentarnya terkait keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

"Pertama-tama saya tidak akan berkomentar mengenai hukum karna saya tidak mengerti masalah hukum, kedua saya terus mendoakan Pak Ahok agar beliau tabah," ujar Sandiaga saat ditemui Kompas.com di kawasan Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tanggerang, Selasa (9/5/2017).

Pria yang lebih akrab disapa Sandi ini juga berharap agar keluarga Gubernur DKI Jakarta yang seyogyanya akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2017 mendatang tersebut diberikan ketabahan.

"Semoga keluarganya diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," lanjutnya.

Selain itu, Sandi juga mengucapkan syukur atas kondisi kondusif yang tetap terjaga di Ibu Kota negara Republik Indonesia tersebut.

"Ketiga, sampai sekarang saya diberi tahu bahwa suasanannya (Jakarta) masih kondusif. Masyarakat telah menerima apa pun keputusannya," kata dia.

Menurutnya, beberapa bulan ini Jakarta sudah menjadi terpecah belah karena adanya kasus penistaan agama melalui pidato yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Kita butuh Jakarta yang kondusif, sudah berbulan-bulan kita terbelah-belah karena banyak permasalahan yang ada di sekitar kita berkaitan dengan masalah ini, mari kita bantu aparat keamanan dan seluruh elemen pemerintah dan elemen masyarakat untuk bersatu kembali," papar Sandi.

Sandi menilai, jika masyarakat tak dapat bersatu kembali maka akan dapat menghambat kemajuan Jakarta.

"Tentunya kita menarik kedua posisi bahwa kita harus betul-betul menjaga kesatuan kita ini karena ini suatu hal yang sangat esensi untuk kita bisa maju ke depan," tandasnya.

Sebagai informasi, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah melakukan penodaan agama seperti yang disebutkan dalam Pasal 156a KUHP.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.

Vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com