Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Tunggu Perintah Pemeriksaan Berkas dari PN Jakut

Kompas.com - 15/05/2017, 09:17 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Sudirta, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan bahwa pihaknya belum menerima perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk memeriksa berkas perkara kasus penodaan agama yang menjerat kliennya.

Berkas perkara itu meliputi berita acara, barang bukti, serta vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).

Pemeriksaan berkas perkara oleh kuasa hukum ini diperlukan sebelum pihak PN Jakut menyerahkan berkas kasus Ahok kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi berkas perkara (kasus Ahok) masih di PN Jakut. Sebenarnya prosedurnya itu kita diberi inzage (pemeriksaan berkas perkara)," ujar Wayan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2017).

(Baca juga: Ahok Dinilai Punya Alasan Kuat untuk Ditangguhkan Penahanannya)

Menurut Wayan, belum adanya pelimpahan berkas kasus Ahok dari PN Jakut ke PT DKI Jakarta ini menjadi alasan PT DKI Jakarta belum memproses permohonan penangguhan penahanan Ahok. Adapun Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Wayan mengatakan, surat pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara tersebut harus dikirimkan pihak PN Jakut kepada tim kuasa hukum dalam jangka waktu tertentu.

"Kami masih menunggu surat resmi inzage dari PN Jakut, mereka memang punya waktu 2 minggu untuk memerintahkan kami melakukan pemeriksaan tersebut," kata dia. 

Ia juga mengatakan, pengacara tak memerlukan waktu lama untuk pemeriksaan berkas tersebut. "Paling satu sampai dua hari cukup. Kalau surat sudah dikasih, proses akan lebih cepat," kata dia.

Meski begitu, sambil menunggu surat pemeriksaan berkas dari PN Jakut, pihak kuasa hukum menyiapkan memori banding atas vonis Ahok.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, sampai Jumat (12/5/2017), Pengadilan Tinggi belum menerima berkas perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses.

(Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Targetkan Memori Banding Dikirim Pekan Depan)

Selain itu, pengajuan banding dari PN Jakarta Utara belum diterima sehingga Pengadilan Tinggi masih belum bisa menunjuk hakim yang mengangani perkara Ahok itu.

"Kalau (surat permohonan) penangguhannya sendiri udah kami terima. Seperti yang kami terangkan, kami masih menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Johanes di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Kompas TV Proses Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com