TANGERANG, KOMPAS.com - Pengemudi atau driver ojek online Uber, NA (23), merampok tas Andriawati (46), yang merupakan penumpangnya pada 10 Mei 2017 dini hari. Sebelum merampok, NA sempat menawarkan lewat jalan lain yang sepi dan dirasa tidak familiar oleh korbannya untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku merampok korban pas korban diantar sampai ke dekat rumahnya, lalu waktu turun dari sepeda motor, tasnya korban ditarik paksa pelaku," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Triyani Handayani melalui keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2017) malam.
Triyani mengungkapkan, antara NA dengan Andriawati sempat tarik-menarik tas hingga Andriawati jatuh dan mengalami luka di tubuhnya. Kejadian ini langsung dilaporkan Andriawati yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan menangkap NA di kediamannya pada 17 Mei 2017.
Dari pengakuannya, tutur Triyani, NA memang sudah punya niat untuk merampok sejak awal. NA pun sempat membalikkan jaketnya sehingga tulisan Uber tidak kelihatan dari luar.
Adapun barang Andriawati yang dirampok NA adalah tas berwarna hitam berisi ponsel, kartu kredit, dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Total kerugian yang dialami Andriawati ditaksir mencapai Rp 6 juta. NA kini ditahan di Polsek Cipondoh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, NA dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
(baca: Gunakan Pisau, Sopir Angkot di Tangerang Rampok Penumpangnya)