Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal dan Jamran, Kakak Beradik yang Dipenjara karena Hina Ahok

Kompas.com - 06/06/2017, 08:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kakak beradik Rizal dan Jamran tetap semringah berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017) sore. Mereka menerima puluhan pelukan dan jabat tangan dari teman, keluarga, dan pendukung.

Sebagian tak peduli dengan isi vonis hakim, namun sudah cukup senang mendengar Rizal dan Jamran masing-masing divonis enam bulan 15 hari penjara dan denda Rp 10 juta atas hinaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Facebook dan Twitter.

"Kami merasa bahwa kami melakukan hal yang benar sesuai UUD 1945 Pasal 28 tentang hak menyatakan pendapat. Jadi saya berdua menyampaikan pikiran, saya masih berasa bahwa kami berdua tak bersalah," kata Jamran, saat ditemui usai sidang putusan itu.

(baca: Hina Ahok di Medsos, Jamran Divonis 6 Bulan Penjara)

Cerita Jamran dan Rizal bermula dari aksi 212 pada 2 Desember 2017 lalu. Aksi berupa doa bersama meununtut hukuman bagi Ahok itu gagal diikuti keduanya lantaran ditangkap pada dini hari sebelum aksi dimulai.

Rizal yang aktif dalam gerakan Komando Barisan Rakyat (Kobar) ditangkap di Seven Eleven Stasiun Gambir, sedangkan saudara kandungnya, Jamran, ditangkap di Hotel Bintang Baru.

Jamran adalah Ketua KONI Jakarta Utara dan tokoh Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) yang dikenal aktif mengampanyekan anti-Ahok.

Keduanya diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan aksi makar. Mereka berdua dianggap terkait dengan delapan tokoh lain yang juga ditangkap terpisah seperti Rahmawati, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkasi, hingga Kivlan Zen.

Dalam penyidikan, polisi bahkan menemukan Rizal dan Jamran sempat menerima uang dari Gde Sardjana, suami bekas calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni sebelum aksi 212 karena dianggap memiliki massa.

Namun, tuduhan makar keduanya tidak terbukti. Keduanya malah disangkakan melakukan ujaran kebencian berdasar SARA dari periode 2015 hingga 2016.

Selain Ahok, target dari "kritik" dan meme-nya antara lain Presiden Joko Widodo yang diyakininya sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI), hingga kebencian terhadap penganut agama dan orang beretnis tertentu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kritik yang diunggah di media sosial itu tidak berdasar fakta dan berpotensi memicu konflik horizontal. Tetap saja, keduanya yakin tidak bersalah.

"Ahok itu sudah takdir, doa orang yang dizalimi, pasti kalah," kata Rizal.

(baca: Setelah Divonis karena Hina Ahok, Rizal dan Jamran Tetap Akan Kritis)

Keduanya saat ini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Jika tidak, mereka akan bebas sebelum Lebaran ini. Jamran akan kembali mengajar dan fokus menyiapkan KONI Jakarta Utara untuk menyukseskan Asian Games 2018.

Adapun Rizal, mengaku akan melanjutkan perjuangan dan aksi di jalan.

"Saya percaya sama Allah SWT, saya jadi pejuang juga enggak miskin-miskin banget, bisalah biayain perjuangan," kata Rizal.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap kakak beradik, Rizal dan Zamran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi 'Debt Collector' lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi "Debt Collector" lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Megapolitan
Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Megapolitan
Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Megapolitan
Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Megapolitan
KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com