JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak beradik Rizal dan Jamran mengaku tak akan berhenti mengkritik penguasa dan pihak yang berseberangan dengan mereka.
Kendati divonis enam bulan penjara karena dianggap menghina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di media sosial, mereka tetap merasa tak bersalah.
"Kalau saya akan bangun usaha dan akan tetap melakukan perlawanan kepada rezim yang zalim (setelah bebas)," kata Rizal di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
(Baca juga: Rizal, Terdakwa Kasus SARA, Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara)
Ia mengaku akan tetap mengkritik pemerintahan yang dianggap menzalimi rakyat. Perlawanan ini, kata Rizal, tidak perlu lagi melalui media sosial, tetapi melalui aksi turun ke jalan. "Enggak perlu posting-an, langsung aksi," kata dia.
Rizal dan Jamran divonis enam bulan 15 hari penjara dan denda Rp 10 juta atas berbagai postingan-nya di Facebook dan Twitter yang menghina Ahok, Presiden Joko Widodo, serta etnis dan agama tertentu.
Sebelum ditangkap atas dugaan makar menjelang aksi 212, Rizal aktif dalam gerakan Komando Barisan Rakyat (Kobar).
Ia mengatakan, setelah bebas, akan membangun usaha, bahkan melaksanakan ibadah umrah atau plesir ke Amerika Serikat.
Adapun saudara kandungnya, Jamran, mengaku akan melanjutkan pekerjaannya yang sempat terhenti karena kasus ini.
Tahun lalu, Jamran terpilih sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jakarta Utara.
"Saya mau ngajar lagi, kan saya dosen, saya juga Ketua KONI mau persiapan Asian Games dan banyak kegiatan lain," kata Jamran.
Adapun Jamran sebelumnya juga aktif menolak Ahok dalam komunitas Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU).
(Baca juga: Hina Ahok di Medsos, Jamran Divonis 6 Bulan Penjara)
Ia berharap, setelah ini tak ada lagi penangkapan atas posting di media sosial terhadap aktivis dan warga lainnya.
"Apa yang saya perbuat ini jangan sampai terjadi pada orang lain. Kenapa? Ekspresi orang kan di sosial media siapa saja berhak, tapi kita ingin kebebasan berekspresi ini selama masih dalam batas wajar ya masih boleh," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.