JAKARTA, KOMPAS.com - Rizal dijatuhi hukuman enam bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017). Ia dinyatakan melanggar UU ITE terkait postingan di akun Facebook dan Twitter-nya.
"Menyatakan terdakwa Rizal secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang. Menjatuhkan pidana dan dengan penjara 6 bulan dan 15 hari dan seluruhnya pidana denda kepada terdakwa Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho.
Meski dalam dakwaannya majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizal dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Rizal juga dinilai majelis hakim bersikap sopan selama sidang sehingga memperlancar jalannya sidang. Ia juga tidak pernah dihukum sebelumnya.
Para pendukung Rizal di ruang sidang berkali-kali memekikkan takbir hingga ditegur hakim.
Rizal yang awalnya ditangkap atas tuduhan makar, kini didakwa dengan UU ITE atas beberapa postingannya antara lain tanggal 3 Mei 2015, 3 Juli 2015, 12 Februari 2016, 7 September 2016, 3 Oktober, dan 13 Oktober 2016.
"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa melalui FB atau Twitter mem-posting konten berisi kata yang bersifat provokasi terhadap pembacanya yang menyebutkan agama tertentu dan tokoh agama tertentu dengan sosok iblis, sangatlah tidak baik dan mendiskreditkan agama tertentu sehingga majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dengan penuntut umum," kata Ratmoho.
Atas putusan ini, Rizal dan penasihat hukum Tim Pembela 212 mengaku akan pikir-pikir. Rizal diminta menyampaikan rencana banding atau terima putusannya dalam waktu tujuh hari ke depan.
"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Rizal.
Baca juga: Rizal dan Jamran, Kakak Beradik Terdakwa UU ITE Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.