JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak beradik terdakwa kasus UU ITE Rizal dan Jamran akan menerima vonis mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
"Sidang putusan aktivis Rizal dan Jamran hari Senin, 5 Juni 2017, jadwalnya 09.30," kata kuasa hukum Rizal dan Jamran, Andris Basril melalui pesan singkat, Senin (5/6/2017).
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (31/5/2017), kedua terdakwa dan para penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan hakim dan jaksa. Rizal meminta hakim untuk tidak memberikan keduanya hukuman lantaran apa yang mereka katakan melalui media sosial bukanlah ujaran kebencian melainkan kritik sosial semata.
"Dakwaan yang dituntutkan kepada saya sangat dibuat-buat, penuh dengan keraguan. Apa yang saya sampaikan hanyalah kritik sosial, di mana itu merupakan hak demokrasi seseorang. Bahkan apa yang saya sampaikan tidak lebih kasar dari Ahok, yang bahkan menantang Tuhannya," kata Rizal.
(baca: Yusril Minta Rizal dan Jamran Ditangguhkan Penahanannya)
Apalagi, akibat tuduhan itu, baik Rizal atau Jamran tidak bisa beraktivitas menghidupi keluarga seperti biasanya. Ia mengatakan orangtuanya sedang sakit saat ini.
"Orangtua saya sedang sakit, selama ini saya tidak bekerja, bahkan kedzaliman yang masih saya alami sampai saat ini adalah barang-barang pridadi saya yang entah ke mana tidak lagi ditemukan," ucap Rizal.
Jaksa menuntut Rizal selama 1 tahun penjara, denda Rp 75 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Ia didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang.
Adapun konten media sosial yang membuatnya jadi tersangka adalah kicauan dalam akun Twitter @bacotiwan.
Adapun Jamran dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsidair 1 bulan kurungan. Dengan Pasal yang sama, Jamran dijadikan terdakwa atas meme dalam akun Twitter-nya.
Keduanya ditangkap oleh polisi menjelang aksi 212, Jumat (2/12/2016) bersama para tersangka kasus makar. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat, sementara Rizal ditangkap di Seven-Eleven Gambir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.