Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dioperasikan, Halte Transjakarta di Koridor 13 Sudah Dicoret-coret

Kompas.com - 10/07/2017, 12:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koridor 13 Transjakarta Ciledug-Tendean yang rencananya dioperasikan pada 17 Agustus 2017 nanti sudah dirusak orang tak bertanggung jawab. Terdapat grafiti di halte, pilar, hingga jembatan ruas ini.

Di Halte Adam Malik atau halte paling ujung di Ciledug, ada grafiti berwarna hitam di salah satu sisi haltenya.

Di sisi lain, terlihat bekas coretan yang dihapus. Begitu juga di tangga Halte Swadarma. Pada sisi-sisi luar tangga tampak coretan dengan tulisan tidak jelas.

(Baca juga: Lintasi Koridor 13 Malam Hari, Sopir Andalkan Cahaya Gedung Sekitar)

Asisten Humas PT Transjakarta Wibowo menyangkan ulah vandalisme ini. Halte transjakarta, terutama dua yang berada di bawah, yakni Halte Adam Malik dan Halte Tendean sering jadi sasaran kenakalan warga.

"Iya di Tendean juga," kata Wibowo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/7/2017). Kendati demikian, Wibowo mengatakan, saat ini tak ada yang bisa dilakukan pihaknya untuk menghentikan aksi vandalisme ini.

Sebab, kata dia, sarana dan prasarana di Koridor 13 masih dikelola oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan belum diserahterimakan ke PT Transjakarta.

Jika nantinya PT Transjakarta sudah memegang hak pengelolaan, akan dipasang kamera pengawas (CCTV) agar aksi seperti ini bisa ditindak.

"Kalau sudah dikelola TJ nanti coretan dihapus oleh TJ dan dipasang CCTV sehingga bisa diawasi," ujar Wibowo.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 250.000 seperti termaktub dalam Pasal 489.

(Baca juga: Begini Rasanya Ikut Uji Coba Transjakarta Koridor 13 pada Malam Hari)

Selain itu, Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta pernah mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang larangan mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan pada sarana umum. Seruan ini diterbitkan pada 18 April 2013.

Seruan ini merupakan turunan dari Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pelakunya terancam kurungan 10-60 hari dan denda Rp 100.000-Rp 20 juta.

Kompas TV Transjakarta Koridor 13 Beroperasi 17 Agustus 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com