Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 32 Prolegda 2017, DPRD DKI Belum Sahkan Perda Sama Sekali

Kompas.com - 11/07/2017, 14:39 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, hingga saat ini DPRD DKI Jakarta belum mengesahkan satu pun peraturan daerah (perda).

Padahal, ada 32 program legislasi daerah (prolegda) yang direncanakan dibahas pada 2017 bersama Pemprov DKI Jakarta.

Merry menuturkan, saat ini Bampeperda sudah menyerahkan 2 raperda yang diusulkan eksekutif ke Kementerian Dalam Negeri, yakni raperda tentang kearsipan dan perpustakaan.

"Belum (disahkan), tapi bukan kesalahan kami. Di Kemendagri-nya yang sudah 2 bulan, kalau enggak kan bulan 5 (Mei) kemarin sudah diparipurnakan itu," ujar Merry saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2017).

Merry menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sebagai eksekutif baru menyerahkan 4 usulan raperda kepada DPRD DKI Jakarta, termasuk 2 raperda yang sudah dibahas DPRD dan diserahkan ke Kemendagri.

Sisanya, 1 raperda tentang penyelenggaraan perindustrian masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Sementara itu, 1 raperda lainnya tentang pengelolaan perusahaan umum daerah air Jakarta dikembalikan ke eksekutif.

"PAM dan PAL (perusahaan umum daerah air Jakarta) iya kami kembaliin karena banyak pasal yang ditambah," kata dia.

Selain ke-4 raperda itu, Merry menyebut Pemprov DKI Jakarta juga sudah mengajukan 4 raperda lagi, yakni raperda tentang perpasaran, PD Pasar Jaya, pengelolaan dan pengembangan PD Pasar Jaya, serta raperda tentang pajak penerangan jalan.

Dari 32 prolegda pada 2017, 25 di antaranya memang diusulkan eksekutif. Sementara sisanya, sebanyak 7 raperda diusulkan DPRD DKI, 2 di antaranya baru diajukan ke Bampeperda, sementara 5 lainnya masih dibahas oleh panitia khusus (pansus).

"Raperda tentang sistem pendidikan dan CSR (corporate social responsibility) baru selesai. Itu baru selesai di pansus, jadi baru diserahkan ke Bampeperda," ucap Merry.

Baca: Anggota DPRD DKI Terima Rp 80 Juta Per Bulan jika Tunjangan Naik

Selain itu, DPRD DKI Jakarta saat ini tengah membahas raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Raperda tersebut sebenarnya tidak masuk dalam prolegda 2017.

Namun, DPRD DKI Jakarta tetap ingin membahas raperda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan mereka itu karena masuk dalam kategori mendesak. Raperda ini muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda. Perda itu harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.

"Kalau itu kami melaksanakan target perintah PP Nomor 18. Amanah undang-undang kan 3 bulan, 2 bulan itu yang kami kejar," kata Merry.

Baca: Raperda yang Atur Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Dikategorikan Mendesak

Kompas TV DPRD DKI Jakarta membacakan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com