JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam fasilitas untuk berpesta dan jaminan privasi ditawarkan oleh bus dari perusahaan otobus (PO) Royale VIP yang kini diamankan Kementerian Perhubungan.
Satu unit bus Royale VIP diamankan di Bintaro karena diduga menyalahi aturan dengan tidak mengurus izin yang berlaku dan kemungkinan pelanggaran lainnya. Saat ini bus pesta tersebut dikandangkan di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan bagaimana isi bus berukuran sedang itu yang disulap menjadi seperti tempat untuk karaoke.
Pihak Royale VIP mematok tarif jutaan rupiah bagi mereka yang ingin menyewa bus tersebut dengan hitungan per jam.
"Seperti tempat karaoke begitu ya, ada lampu-lampu, kemudian ada TV, monitor untuk pilih lagu. Musiknya bisa keras. Bisa ditutup kacanya pakai tirai biar enggak kelihatan dari luar," kata Pudji saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (21/7/2017) malam.
(baca: Tidak Penuhi Izin, Kemenhub Kandangkan Bus Pesta)
Selain itu, tutur Pudji, antara bangku kemudi dengan bagian belakang yang menyerupai tempat karaoke dibatasi oleh sekat berwarna hitam. Sehingga pengemudi bus tidak akan berinteraksi dengan konsumen yang memesan jasa bus pesta.
"Ini yang lagi kami selidiki. Kalau memang benar begitu, kan bisa saja ada yang order minta ke Puncak atau bagaimana, lalu di dalamnya enggak tahu apa yang terjadi karena sopirnya enggak bisa lihat mereka," ujar Pudji.
(baca: Bus Pesta yang Dikandangkan Kemenhub Bertarif Rp 3 Juta untuk Tiga Jam)
Menurut dia, konsep bus pesta yang ditawarkan merupakan hal yang kreatif. Namun, Pudji memastikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum pernah mengeluarkan izin untuk bus tersebut.
Sementara, jika ada bus yang menawarkan jasa pada penumpang maka harus memenuhi standar keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, bus pesta itu berukuran sedang atau setara dengan ukuran bus Metromini maupun Kopaja. Tidak ada merek tertentu di bus yang telah dimodifikasi sedemikian rupa itu.
Ketika dicek, STNK bus tersebut merupakan milik pribadi. Namun, untuk menjalankan bisnis ini, pemilik bus mengganti pelatnya dengan pelat kuning untuk angkutan umum.