DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan klarifikasi terkait tuntutan para sopir dan kernet truk sampah yang mogok kerja karena menginginkan diberi upah lembur.
Kepada Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok Ki Kusumo adanya tuntutan tersebut dilatarbelakangi keinginan para sopir menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) setiap pertengahan tahun atau jelang musim tahun ajaran baru anak sekolah.
Menurut Kusumo, para sopir dan kernet truk sampah bukan PNS sehingga tidak termasuk golongan yang menerima gaji 13.
Baca: Minta Tambahan Upah, Sopir Truk Sampah di Depok Mogok Kerja
Tapi sebagai gantinya, Kusumo menyebut Pemkot Depok sudah memberikan upah lembur yang diberikan bersamaan dengan pembayaran gaji 13 PNS.
"Mungkin saat menyerahkan uang lembur tidak disertai informasi atau keterangan yang lengkapi sehingga mereka menuntut gaji ke 13," kata Kusumo saat dikonfirmasi, Senin siang.
Para sopir dan kernet truk-truk sampah di Depok mengadakan aksi mogok kerja pada Senin hari ini. Aksi itu ditandai dengan diparkirkannya truk-truk sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cipayung, Depok sepanjang hari ini.
Tercatat ada sekitar 120 unit truk sampah yang sama sekali tak digunakan sejak pagi hingga siang hari ini. Menurut Kusumo, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan para sopir dan kernet. Ia menjanjikan truk-truk sampah akan kembali beroperasi pada Selasa (15/8/2017) besok.
"Kami meminta maaf jika hari ini ada penumpukan sampah di TPSS. Kemungkinan besar hari ini pengakutan sampah tidak dilakukan karena semua kendaraan ada di TPA Cipayung," kata Kusumo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.