Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Warga Demo di Balai Kota, Protes Pidato Anies soal "Pribumi"

Kompas.com - 23/10/2017, 15:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok warga yang menamakan diri "Komunitas Anak Bangsa" menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/10/2017).

Mereka memprotes pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggunakan kata pribumi. Mereka menilai pidato Anies tidak bijak dan dapat menimbulkan perpecahan.

"Dalam pidatonya yang pertama itu kan dia sempat menyinggung tentang ras, perbedaan antara pribumi dan non-pribumi. Harusnya dia sebagai gubernur bijak dalam menyampaikan kata-kata, ternyata beliau keseleo, akhirnya menyampaikan hal-hal yang menyinggung," ujar salah satu koordinator aksi, Andreas Rehiary.

Andreas mengaku pihaknya telah melaporkan Anies ke Bareskrim Polri terkait pidato tersebut. Meski Anies menyampaikan permohonan maaf, lanjut dia, proses hukum tetap harus berjalan.

"Minta maaf itu mutlak karena dia telah melukai hati bangsa Indonesia dan warga DKI khususnya, tetapi bukan berarti dia minta maaf menyelesaikan persoalan. Dia harus diproses secara hukum," kata Andreas.

Baca juga : Polisi Masih Kaji Sejumlah Laporan terhadap Anies Baswedan Terkait Pribumi

Setelah dilantik menjadi gubernur, Anies langsung menyampaikan pidato politik pertamanya di hadapan warga pada Senin (16/10/2017) malam.

Salah satu hal yang disampaikan Anies yakni sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta. Dia menyebut semua pribumi ditindas dan dikalahkan pada masa penjajahan.

Anies menjelaskan, kata "pribumi" yang dia sampaikan dalam pidato politiknya terkait dengan masa penjajahan Belanda di Indonesia, termasuk Jakarta. Dia tidak merujuk penggunaan kata tersebut di era sekarang.

"Oh, istilah itu (pribumi) digunakan untuk konteks pada era penjajahan karena saya menulisnya juga pada era penjajahan dulu," kata Anies, Selasa (17/10/2017).

Baca juga : Soal Pribumi, Politik Identitas, dan Nurani Para Politisi

Larangan penggunaan kata "pribumi" dan "keturunan" diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Penggunaan kata pribumi dan non-pribumi diganti dengan kata Warga Negara Indonesia.

Kompas TV Apakah pernyataan itu sudah disiapkan atau improvisasi sang gubernur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com