Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengemudi Mobil Penerobos Operasi Zebra

Kompas.com - 03/11/2017, 14:15 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pengemudi mobil Xenia yang nekat menerobos hadangan polisi di operasi Zebra Jaya 2017. Kejadian yang berlangsung Rabu, (1/11/2017) tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian khalayak ramai.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/11/2017), saat kejadian petugas berusaha mengejar pengemudi namun gagal. Setelah mengumpulkan informasi, petugas kemudian mencari pemilik kendaran bernomor polisi B 1021 BZW tersebut.

Pada Kamis, (2/11/2017) pukul 18.00 WIB, petugas menuju rumah pelanggar lalu lintas berinisial UH (39) tersebut. Saat dijemput petugas, pelaku tengah mengendarai Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 1041 NYA.

Polisi memberikan keterangan, kendaraan yang digunakan saat aksi menerobos petugas yakni Xenia berwarna putih, diketahui atas nama pemilik Sugeno. Pelaku menyewa mobil tersebut dari pemilik dengan biaya Rp 5,2 juta per bulan.

Baca : Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Terobos Operasi Zebra

Setelah proses interogasi, polisi mendapat keterangan bahwa saat operasi, pelaku tidak membawa surat-surat kendaraan dan berusaha tidak berhenti meski dihadang petugas.

Akibat mengabaikan instruksi petugas di lapangan, pelaku terbukti melanggar dan dijerat pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat bulan dua minggu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku juga diancam beberapa pasal.

Yakni pasal 281 karena tidak memiliki SIM, diancam dengan kurungan maksimal empat bulan dan denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 karena pengemudi tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Pasal 288 karena tidak dilengkapi STNK, diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu. Terakhir, pasal 282 karena tidak mematuhi perintah petugas, diancam kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

 

A post shared by edo rusyanto (@edorusia) on Nov 1, 2017 at 8:49pm PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com