TANGERANG, KOMPAS.com - Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2018, Rabu (10/1/2018) tengah malam, hanya satu pasangan yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten.
"Sesuai dengan ketentuan, kami mempunyai batas akhir pada proses pendaftaran ini. Sampai saat ini hanya calon petahana yang mendaftarkan diri yakni Arief R Wismansyah-Sachrudin," kata Ketua KPU Tangerang, Sanusi Pane, lewat keterangan tertulis, Rabu malam.
(Baca juga: Di 19 Daerah, Pilkada Hanya Diikuti Calon Tunggal )
Pasangan petahana ini, sebut Sanusi, diusung oleh semua partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Tangerang. Meski hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, lanjut dia, KPU Kota Tangerang akan tetap menjalankan semua tahapan pilkada laiknya bila ada lebih dari satu pasangan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, tahapan sesudah pendaftaran adalah verifikasi persyaratan. Bila syarat dinyatakan lengkap, KPU akan membuka kesempatan bagi masyarakat memberi masukan terkait pasangan bakal calon ini.
Lawan kotak kosong
Jika semua tahapan tersebut dapat dilewati pasangan bakal calon tanpa ada persoalan, penetapan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2018—termasuk di Kota Tangerang—akan diumumkan pada 12 Februari 2018.
Selain pemeriksaan berkas administrasi pencalonan, ungkap Sanusi, pasangan bakal calon juga akan mengikuti tes kesehatan.
(Baca juga: Per Hari Ini, Kecurangan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Bisa Dilaporkan )
"Walaupun calon tunggal dan lawannya yang disebut hanya kotak kosong, tapi kami lakukan proses yang ada," kata Sanusi.
Sementara itu, Arief mengaku tetap tidak menganggap enteng pilkada ini sekalipun melawan kotak kosong. Menurut dia, tak ada jaminan 100 persen kemenangan akan dia genggam pula.
"Ya perasaannya sama saja dengan tahun sebelumnya walaupun memang saat ini melawan kotak kosong dan tetap saja merasakan siap menang, siap kalah. Meski lawannya kotak kosong, kan bisa saja kalah," ujar Arief seperti dikutip dalam keterangan KPU Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.