Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Berbagai Pelanggaran Hotel Sari Pan Pacific

Kompas.com - 12/03/2018, 14:23 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan serta instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan menginspeksi Hotel Sari Pan Pacific terkait penggunaan air tanah dan pengolahan limbah, Senin (12/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan, Anies menyimpulkan banyak pelanggaran yang dilakukan manajemen Hotel Sari Pan Pacific.

Pertama, tidak adanya sumur resapan.

"Jadi air yang digunakan di hotel ini dialirkan keluar dan menyumbang pada banjir kalau sedang ada hujan yang deras. Karena apa? Karena bukan dimasukkan dalam tanah," kata Anies di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (12/3/2018).

Baca juga : Sidak Pengelolaan Air di Hotel Sari Pan Pacific, Anies Geleng-geleng dan Bilang Ini Pelanggarannya Fatal

Kedua, instalasi pengolahan limbah (IPAL) di hotel itu menurut Anies tidak sesuai aturan. Grease trap atau perangkap lemak tidak berfungsi dan mencemari limbah air. IPAL juga penuh sampah dan ini berimbas kepada baku mutu yang mengatur pengembalian limbah air ke tanah.

"Di situ banyak masalah. Ditemukan tadi ketentuan-ketentuan kami yang menyangkut prinsip-prinsip dasar pengelolaan limbah itu tidak dijalankan," ujar dia.

Ketiga, penggunaan air tanah izinnya kedaluwarsa.

"Di sini izinnya surat ijin pengambilan air SIPA itu terakhir tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi. Sudah kardaluarsa. Dan peletakkan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anies.

Edi Ramlan dari Dinas Perindustrian dan Energi menjelaskan, Hotel Sari Pan Pacific diduga mencuri air tanah atau menyedot tanpa membayar sesuai pemakaian.

"Melihat titik sumur itu tidak boleh jauh dari posisi meter yang terpasang dan di sini itu terjadi kurang lebih hampir 20 meter. Jadi itu sudah menyalahi ketentuan. Jadi sebaiknya meter itu harus berada pada titik sumur bor. Jadi tidak ada kemungkinan untuk dibuat letter T. Yang artinya pengambilan air tidak melalui meter," kata Edi.

Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) seharusnya diperpanjang tiap tiga tahun sekali. SIPA yang dimiliki Hotel Sari Pan Pacific sudah kedaluwarsa pada 2016.

"Pihak pengelola belum bisa memperlihatkan secara jelas apakah izin itu sudah diperpanjang atau belum walaupun izin yang pertama sudah ada," ujar Edi.

Baca juga : Razia Air di Gedung Tinggi, Anies Ingin Tegakan Aturan pada yang Kuat

Usai melakukan pemeriksaan, hasil itu akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan jadi bahan untuk menindak.

Razia itu dilakukan setelah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018. Kepgub itu mengatur tentang pembentukan tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan serta instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan. Tim ini akan berkeliling gedung-gedung mulai hari ini hingga 21 Maret 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com