Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Praktik Prostitusi, Pengelola Larang Sewa Harian di Apartemen Kalibata City

Kompas.com - 05/04/2018, 15:18 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, melarang agen properti menyediakan layanan sewa harian di apartemen yang mereka kelola.

Agen properti itu merupakan pihak yang membantu pemilik apartemen memasarkan unit hunian yang akan dijual mau pun disewakan.

General Manager Kalibata City Ishak Lopung mengatakan, larangan itu dibuat untuk mencegah praktik prostitusi kembali terulang di sana.

"Kami akan panggil seluruh agen untuk tidak lakukan sewa-menyewa harian dan tidak menempatkan perempuan yang enggak benar," ujar Ishak saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/4/2018).

Baca juga: Ada Praktik Prostitusi, Penghuni Kalibata City Akan Mengadu ke Anies-Sandiaga

Sejak awal, kata Ishak, pengelola sebenarnya sudah menginformasikan agen properti menyewakan unit hunian di Apartemen Kalibata City minimal tiga bulan.

Sebab, sewa harian berpotensi disalahgunakan.

"Sebenarnya, kan, kami dari awal sudah sampaikan ke para agen bahwa di Kalibata itu minimal (sewa) di atas tiga bulan karena memang dia harus tinggal. Kalau hanya untuk sesaat, kan, parah itu," katanya. 

Baca juga: Pengelola: Cleaning Service yang Antar Tamu PSK Bukan Pegawai Apartemen Kalibata City

Pasca-terungkapnya kasus prostitusi beberapa waktu lalu, pengelola akan memasang spanduk larangan sewa harian di Apartemen Kalibata City.

Ishak menjelaskan, agen properti yang terbukti terlibat praktik prostitusi akan dicoret sebagai agen di Apartemen Kalibata City.

"Bagi agen yang ketahuan, kami akan blacklist. Kami akan umumkan supaya tidak melakukan atau mencari uang di sini," ucap Ishak.

Baca juga: Praktik Prostitusi di Kalibata City, Pemprov DKI Dianggap Ceroboh

Polisi sebelumnya menangkap empat orang tersangka kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Empat orang tersebut berinisial SL alias M (50), IP alias R (27) dan MP alias N (21) sebagai mucikari dan YP alias Y (19) yang merupakan petugas apartemen yang bertugas mengantarkan pelanggan ke kamar yang telah ditentukan.

Kompas TV Pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online sejak empat tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com