Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimisme M Taufik Dalam Pileg, Menang Gugatan MA dan Jadi Ketua DPRD

Kompas.com - 06/08/2018, 06:45 WIB
Jessi Carina,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dari semua partai yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2019 di Jakarta, hanya Partai Gerindra yang memiliki bakal caleg berstatus mantan narapidana korupsi.

Dia adalah Mohamad Taufik, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. 

Pada 2004, Taufik terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Dia dipenjara 18 bulan karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta.

Ketika itu, Taufik menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Status mantan koruptor ini menjadi persoalan bagi Taufik.

Baca juga: Taufik Yakin Tetap Bisa Nyaleg dari Gerindra meski Eks Koruptor

Dia terancam tidak bisa mendaftarkan diri dalam Pileg karena ada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

PKPU itu mencantumkan larangan bagi para mantan koruptor untuk menjadi wakil rakyat. 

Jalan Taufik pun menjadi lebih terjal dari bakal caleg lain. Apalagi, Taufik juga memiliki target lebih besar dibanding bakal caleg lain, yaitu ingin menduduki kursi Ketua DPRD DKI Jakarta. 

Menang PKPU

Untuk membereskan masalah PKPU ini, Taufik menempuh jalur hukum. Dia menggugatnya melalui Mahkamah Agung.

Taufik yakin, MA akan memenangkannya dalam hal ini. Bagi Taufik, PKPU yang dikeluarkan telah melanggar Undang-Undang Pemilu.

UU Pemilu tidak melarang mantan narapidana untuk ikut pemilu selama hak politiknya tidak dicabut. 

"Insya Allah minggu depan sudah ada keputusan baik dari MA. Optimistis kok, orang itu melanggar UU bagaimana? Tahun lalu kan juga (dipermasalahkan) begitu, ini penyakit 5 tahunanlah," ujar Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/8/2018).

Pada Pileg 2014, Taufik mengatakan, statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi juga dipermasalahkan.

Baca juga: Gerindra Akan Ganti Taufik dengan Bacaleg Lain jika... 

Akhirnya, ada orang yang menggugat ke MA dan menang. Tahun ini, dia sendiri yang ikut menggugat Peraturan KPU ke MA.

Incar posisi Ketua DPRD 

Ketika ditanya posisi apa yang ingin dia capai jika berhasil masuk lagi ke DPRD DKI, Taufik dengan tegas mengatakan ingin jadi Ketua Dewan.

Dia sudah memiliki hitung-hitungan sederhana yang membuat targetnya mungkin tercapai.

Hitung-hitungannya tidak terlepas dari kemenangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dalam Pilkada 2017. 

"Begini loh cara hitung matematikanya walau mungkin masih debatable ya. Hitung awalnya dari kemenangan Anies-Sandiaga, yang milih itu 58 persen," ujar Taufik. 

Anies dan Sandiaga diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pilkada DKI 2017.

Taufik pun menyimpulkan bahwa Partai Gerindra hanya berbagi dengan PKS untuk merebutkan suara 58 persen itu.

Taufik mengatakan, suara yang bisa diraih Partai Gerindra bisa lebih besar. Ini mengingat suara Gerindra pada Pileg 2014 juga lebih besar daripada PKS.

Hal ini berbeda dengan partai pendukung Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017. Taufik mengatakan, pasangan tersebut didukung lebih dari dua partai yaitu PDI-P, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Keadilan Bangsa, dan Partai Hanura.

Baca juga: Status Mantan Koruptor Dipermasalahkan, Taufik Bilang Itu Penyakit 5 Tahunan

Perolehan suara Ahok dan Djarot pada Pilkada DKI 2017 adalah 42 persen.

"Nah, yang 42 persen itu akan dibagi ramai-ramai tuh sama partai-partai itu. Sederhananya kan begitu," ujar Taufik.

Pada Pileg 2014, Taufik ditunjuk oleh partai untuk menjadi wakil ketua DPRD DKI Jakarta. Jika Partai Gerindra berhasil memperoleh kursi terbanyak dalam Pileg 2019, dia yakin bisa ditunjuk jadi ketua DPRD DKI.

Di ujung tanduk

Di balik optimismenya, sebenarnya posisi Taufik sudah semakin di ujung tanduk. Pekan lalu, KPU DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Partai Gerindra untuk mengganti nama Taufik dengan bakal caleg lain. 

KPU DKI memberi waktu sampai tanggal 8 Agustus, yaitu waktu penyusunan daftar calon sementara (DCS). 

Taufik sendiri mengatakan, partainya tidak akan menindaklanjuti surat dari KPU sampai ada putusan MA. Dia yakin putusan MA akan keluar sebelum waktu yang diberikan KPU DKI. 

"MA kan juga lihat jadwal (pileg) juga," kata Taufik. 

Meski demikian, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, ada perdebatan terkait target waktu yang diberikan KPU DKI dan putusan MA.

Partai Gerindra berpendapat, nama Taufik tidak perlu diganti, setidaknya sampai tiba waktu penyusunan daftar calon tetap (DCT) pada Semptember 2018 nanti.

Baca juga: Sandiaga Tak Bisa Jadi Ketua Timses, M Taufik Bilang Gerindra Sudah Biasa Dijegal 

"Karena nanti kan di DCS nama-namanya akan ditinjau lagi oleh masyarakat," kata Syarif. 

Dengan demikian, Taufik memiliki waktu lebih lama untuk menunggu putusan MA. 

Syarif mengatakan, Partai Gerindra menyerahkan ini kepada Bawaslu untuk mencari titik temu. Partai Gerindra pun siap mengganti nama Taufik jika putusan MA tidak kunjung keluar. 

"Kan ada batas waktu untuk menunggu MA. Masa iya kami menunggu tanpa ada pegangan pada jadwal. Jadi, jadwal KPU tetap kita patuhi," kata dia.

Kompas TVApa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com