Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Beri Tunjangan Rp 1 Juta Per Bulan untuk Guru PNS Kemenag

Kompas.com - 03/09/2018, 17:19 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tunjangan Rp 1 juta per bulan kepada guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) yang mengajar agama di sekolah-sekolah di Jakarta.

Pemberian tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTs, dan MA Tahun Anggaran 2018.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, tunjangan yang diberikan bersumber dari hibah Pemprov DKI.

Baca juga: Guru Terdampak Gempa Lombok Dapat Uang Kaget

"Mereka, kan, sama-sama (mengajar di) DKI Jakarta, tetapi mereka di bawah Kanwil Kemenag. Jadi, kepada (guru) madrasah itu bantuannya adalah hibah," ujar Bowo di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Pemberian tunjangan itu salah satunya didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/998/SJ tentang Dukungan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, yakni perlu diberikan tunjangan penambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Bowo menyampaikan, alasan Pemprov DKI memberikan tunjangan itu juga karena peserta didik asal Jakarta tidak hanya mengenyam pendidikan di sekolah formal, tetapi juga madrasah.

Oleh karena itu, guru-guru madrasah juga diberi tunjangan.

Baca juga: [HOAKS] Daftar Nama Guru Honorer yang Lolos CPNS 2018

"Jalur pilihan pendidikan seluruh peserta didik itu bisa ke sekolah formal, sekolah non-formal, informal, kepada sekolah reguler, madrasah, dan mereka semua, kan, warga DKI jakarta," kata Bowo.

Meskipun pergub yang mengatur ketentuan dan besaran tunjangan itu baru diundangkan pada 24 Agustus 2018, Bowo menyebut pencairan hibah melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu sudah berjalan.

"Sudah jalan, hibahnya melalui PGRI. Sudah cair 5 bulan, Januari sampai Mei, dicairkan sebelum Lebaran. Ini PGRI sudah mengajukan lagi yang 7 bulan (Juni-Desember)," ucapnya.

Baca juga: Rumahnya Terbakar, Seorang Guru Honorer Tewas Terjebak di Toilet

Berdasarkan Pergub Nomor 84 Tahun 2018, tunjangan Rp 1 juta per bulan itu dipotong pajak penghasilan (PPh).

Pergub itu juga mengatur syarat penerima tunjangan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tunjangan tersebut.

Ada 3.203 guru yang berhak mendapatkan tunjangan. Nama-nama yang bersangkutan tercantum dalam pergub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com