JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tunjangan Rp 1 juta per bulan kepada guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) yang mengajar agama di sekolah-sekolah di Jakarta.
Pemberian tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTs, dan MA Tahun Anggaran 2018.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, tunjangan yang diberikan bersumber dari hibah Pemprov DKI.
Baca juga: Guru Terdampak Gempa Lombok Dapat Uang Kaget
"Mereka, kan, sama-sama (mengajar di) DKI Jakarta, tetapi mereka di bawah Kanwil Kemenag. Jadi, kepada (guru) madrasah itu bantuannya adalah hibah," ujar Bowo di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Pemberian tunjangan itu salah satunya didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/998/SJ tentang Dukungan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, yakni perlu diberikan tunjangan penambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Bowo menyampaikan, alasan Pemprov DKI memberikan tunjangan itu juga karena peserta didik asal Jakarta tidak hanya mengenyam pendidikan di sekolah formal, tetapi juga madrasah.
Oleh karena itu, guru-guru madrasah juga diberi tunjangan.
Baca juga: [HOAKS] Daftar Nama Guru Honorer yang Lolos CPNS 2018
"Jalur pilihan pendidikan seluruh peserta didik itu bisa ke sekolah formal, sekolah non-formal, informal, kepada sekolah reguler, madrasah, dan mereka semua, kan, warga DKI jakarta," kata Bowo.
Meskipun pergub yang mengatur ketentuan dan besaran tunjangan itu baru diundangkan pada 24 Agustus 2018, Bowo menyebut pencairan hibah melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu sudah berjalan.
"Sudah jalan, hibahnya melalui PGRI. Sudah cair 5 bulan, Januari sampai Mei, dicairkan sebelum Lebaran. Ini PGRI sudah mengajukan lagi yang 7 bulan (Juni-Desember)," ucapnya.
Baca juga: Rumahnya Terbakar, Seorang Guru Honorer Tewas Terjebak di Toilet
Berdasarkan Pergub Nomor 84 Tahun 2018, tunjangan Rp 1 juta per bulan itu dipotong pajak penghasilan (PPh).
Pergub itu juga mengatur syarat penerima tunjangan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tunjangan tersebut.
Ada 3.203 guru yang berhak mendapatkan tunjangan. Nama-nama yang bersangkutan tercantum dalam pergub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.